Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penganiayaan Satpam di Depok, Clevi Patrik Rutman Jadi Tersangka

CC-01 by CC-01
8 September 2025
in Daerah
0
Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEPOK – Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini dipicu masalah portal perumahan yang ditutup korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam. Saat itu, Clevi yang berboncengan dengan istrinya hendak keluar dari perumahan, namun portal ditutup oleh korban.

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” kata Rizky kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Kronologi Kejadian

Korban, yang diketahui bernama Narwin, sempat menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil berusaha membuka portal. Namun, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan tersebut.

“Pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” jelas Rizky.

Terpengaruh Minuman Keras

Rizky menambahkan, Clevi mengaku sebelumnya sempat minum minuman keras, meski tidak sampai mabuk. Diduga pengaruh miras itulah yang membuat emosinya tersulut.

“Ya, mungkin dari pengaruh minuman itu. Dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar, tapi pengaruh tadi membuat pelaku naik pitam dan melakukan pemukulan berulang-ulang,” ujarnya.

Status Hukum

Atas perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sukmajaya.(CC-01)

Tags: berita kriminalClevi Patrik RutmandepokhukumKasus PenganiayaanmirasPenganiayaan Satpampolisi Depokportal perumahanSukmajaya
Previous Post

Viral, Dokter di RSI Sultan Agung Semarang Dipukul Suami Pasien

Next Post

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Related Posts

CCTV pemantauan kondisi jalan di Kota Semarang banyak yang tidak aktif (dok. Kompas.com)
Daerah

4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan

30 Oktober 2025
Banjir melanda Kota Semarang dan sekitarnya mengakibatkan 3 warga tewas dan satu masih hilang (dok. Kompas.com)
Breaking News

Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian

30 Oktober 2025
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Daerah

Tol Pejagan–Cilacap Siap Dibangun 2029, Pangkas Waktu Tempuh Purwokerto–Pejagan Jadi 1 Jam

25 Oktober 2025
Chiko Radityatama pelaku pelecehan siswa SMAN 11 Semarang (dok. istimewa)
Breaking News

Guru SMAN 11 Semarang Diduga Jadi Korban Pelecehan Digital Chiko Radityatama

23 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved