Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penganiayaan Satpam di Depok, Clevi Patrik Rutman Jadi Tersangka

CC-01 by CC-01
8 September 2025
in Daerah
0
Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

Polisi tangkap penganiaya satpam di Depok (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEPOK – Polisi menetapkan Clevi Patrik Rutman (34) sebagai tersangka usai menganiaya seorang satpam berinisial N (60) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Peristiwa ini dipicu masalah portal perumahan yang ditutup korban.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, menjelaskan penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) malam. Saat itu, Clevi yang berboncengan dengan istrinya hendak keluar dari perumahan, namun portal ditutup oleh korban.

“Motifnya, tersangka ingin pergi keluar perumahan yang ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” kata Rizky kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Kronologi Kejadian

Korban, yang diketahui bernama Narwin, sempat menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain sambil berusaha membuka portal. Namun, pelaku diduga tersinggung dengan ucapan tersebut.

“Pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” jelas Rizky.

Terpengaruh Minuman Keras

Rizky menambahkan, Clevi mengaku sebelumnya sempat minum minuman keras, meski tidak sampai mabuk. Diduga pengaruh miras itulah yang membuat emosinya tersulut.

“Ya, mungkin dari pengaruh minuman itu. Dengan pernyataan yang mungkin tidak terlalu kasar, tapi pengaruh tadi membuat pelaku naik pitam dan melakukan pemukulan berulang-ulang,” ujarnya.

Status Hukum

Atas perbuatannya, Clevi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sukmajaya.(CC-01)

Tags: berita kriminalClevi Patrik RutmandepokhukumKasus PenganiayaanmirasPenganiayaan Satpampolisi Depokportal perumahanSukmajaya
Previous Post

Viral, Dokter di RSI Sultan Agung Semarang Dipukul Suami Pasien

Next Post

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)

Fakta Mengerikan Kasus Mutilasi Tiara di Mojokerto, Pelaku Tidur Bersama Jasad

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved