Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

CC-01 by CC-01
7 September 2025
in Breaking News, Nasional
0
Penjarahan rumah tinggal Uya Kuya (dok. istimewa)

Penjarahan rumah tinggal Uya Kuya (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah politikus PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun.

“Ada satu tersangka di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).

Penjarahan di rumah Uya Kuya terjadi pada Minggu (31/8/2025), sehari setelah sejumlah rumah politikus dan pejabat publik seperti Ahmad Sahroni dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dijarah orang tak dikenal.

Tiga Klaster Pelaku

Alfian menjelaskan, para pelaku penjarahan terbagi dalam tiga klaster, yakni pelaku penghasutan, pelaku penjarahan, dan pelaku yang melawan petugas. Satu pelaku di bawah umur diketahui ikut serta hanya karena terpengaruh lingkungan.

“Yang di bawah umur hanya terpengaruh atau ikut-ikutan saja,” ujarnya.

Satu Kasus Diselesaikan dengan Restorative Justice

Selain 12 tersangka, ada satu pelaku yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena kasusnya diselesaikan dengan pendekatan restorative justice (RJ). Pelaku berinisial R, seorang perempuan berusia 52 tahun yang bekerja sebagai juru parkir, mengembalikan barang yang diambil berupa indoor AC dan melapor ke pihak kepolisian.

“Uya Kuya malah yang meminta untuk selesaikan secara RJ karena alasan tidak ada niat menjarah. Maksudnya mengambil dalam pekarangan tapi posisinya dekat pagar,” jelas Alfian.

Penjarahan Rumah Pejabat Publik

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan lantaran terjadi bersamaan dengan aksi serupa di rumah sejumlah tokoh nasional, termasuk Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko Patrio.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah menonaktifkan Uya Kuya dari jabatannya sebagai anggota DPR RI setelah sebelumnya menuai kontroversi karena aksinya berjoget di gedung parlemen.(CC-01)

Tags: ahmad sahronieko patrioJakarta TimurKasus Kriminalpenjarahan rumahpolitikus PANpolres jakarta timurrestorative justicesri mulyaniUya Kuya
Previous Post

Warga Pacet Mojokerto Temukan Potongan Kaki dan Daging Manusia di Semak-Semak

Next Post

Keluarga Bercerita Sosok Rusdam Ojol Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh di Makassar

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Seorang ojol bernama Dandi (26) tewas dikeroyok massa saat demo ricuh di Makassar.

Keluarga Bercerita Sosok Rusdam Ojol Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh di Makassar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved