Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

CC-01 by CC-01
6 Agustus 2025
in Breaking News, Nasional
0
Ilustrasi judi online (dok. istimewa)

Ilustrasi judi online (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap praktik judi online terselubung yang dijalankan dengan modus mengakali sistem promosi akun baru. Sebanyak lima tersangka diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, yang diduga menjadi markas operasi.

Para tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring ini.

“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).

Modus: Manfaatkan Bonus Akun Baru

Menurut Slamet, RDS merupakan otak dari operasi ini. Ia memetakan situs-situs yang memberikan bonus cashback atau promosi untuk akun baru, lalu menyuruh empat rekannya untuk membuat akun palsu dan berjudi menggunakan sistem tersebut.

Setiap hari, kelompok ini mampu membuat 40 akun baru menggunakan 4 komputer. Akun-akun ini dibuat menggunakan puluhan hingga ratusan nomor kartu SIM baru untuk menghindari deteksi sistem IP address dan mencegah banned oleh situs judi.

“Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal dan bonus yang ada. Kalau kalah, ya buka akun baru lagi,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.

Omzet Capai Rp 50 Juta per Bulan

Kelompok ini disebut telah beroperasi selama setahun. Dalam sebulan, mereka meraup omzet hingga Rp 50 juta, dengan upah mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk tiap “karyawan” pemain judi.

Setiap anggota diwajibkan memainkan 10 akun per hari, total 40 akun aktif berjudi setiap harinya untuk memaksimalkan bonus dan peluang menang akun baru.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,

  • Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang terlibat dalam operasional teknis situs judi yang dimanfaatkan oleh kelompok ini.(CC-01)

Tags: akali sistem promosi akun baruberita kriminal jogja 2025cyber crime jogjajudi online yogyakartakasus judi online indonesiapasal 303 kuhppenangkapan judi onlinePolda DIYrds tersangka judisitus judi online
Previous Post

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

Next Post

Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Kadisdik Kota Semarang Bambang Pramusinto saat berdialog dengan Juladi, ayah siswi SD yang viral sekolah menyeberangi sungai gegara akses rumah ditutup (dok. istimewa)

Warga Semarang Usir Juladi Siagian, Ayah Siswi Viral: Ini Alasannya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved