Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

CC-01 by CC-01
5 Agustus 2025
in Nasional
0
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Rumah pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah terlihat dijaga oleh prajurit TNI. Beredar isu bahwa Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) hendak melakukan penggeledahan, namun digagalkan oleh pihak TNI.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras kabar tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie pada Kamis (31/8/2025) seperti yang ramai diberitakan.

“Sumbernya (informasi penggeledahan) dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada, tidak ada penggeledahan,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (4/8/2025).

Penjagaan TNI Sesuai Perpres dan MoU

Menanggapi pertanyaan publik soal keberadaan TNI di kediaman Febrie, Markas Besar TNI (Mabes TNI) menyatakan bahwa penjagaan tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas resmi negara.

Menurut Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi, penempatan prajurit TNI dilakukan berdasarkan:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, dan

  • Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat seperti Jampidsus, merupakan bagian dari tugas resmi dan sesuai prosedur,” jelas Kristomei.

Tidak untuk Halangi Proses Hukum

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa kehadiran prajurit bukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh lembaga lain, termasuk kepolisian.

“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI menjunjung tinggi supremasi hukum serta profesionalitas dan netralitas,” ujar Kristomei menambahkan.

Polemik Antarlembaga?

Meski isu penggeledahan dan penjagaan ini menimbulkan spekulasi soal ketegangan antarlembaga, baik Kejagung maupun TNI sama-sama menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum dan koordinasi antarinstansi.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal kebenaran isu upaya penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah.(CC-01)

Tags: febrie adriansyahjampidsus kejagung 2025kejagung bantah poldakrimum polda metro jayapenggeledahan jampidsusperpres perlindungan jaksapolemik polda kejagungrumah jampidsus dijaga tnitni jaga rumah jaksatni kejaksaan agung
Previous Post

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

Next Post

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi judi online (dok. istimewa)

Polisi Tangkap 5 Warga Bantul Akali Situs Judi Online, Netizen: Polisi Kerja untuk Siapa?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved