PANDUGA.ID, JAKARTA — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, narapidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi, resmi dibebaskan dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas dakwaan menyebarkan kebencian dan berita bohong.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Nama Gus Nur tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, yang disampaikan melalui surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1296. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Nur menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).
Sudah Bebas Sejak Sabtu, 2 Agustus 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan amnesti, termasuk Gus Nur, telah resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).
“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus kepada wartawan usai rapat koordinasi Kemenkumham di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus Bermula dari Podcast Dugaan Ijazah Palsu
Kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GusNur13Official. Dalam konten itu, keduanya membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Podcast tersebut dianggap berisi hoaks dan ujaran kebencian yang menyasar kepala negara.
Jaksa menilai konten tersebut melanggar berbagai pasal, seperti:
-
Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
-
Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
-
Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Jaksa menuntut Gus Nur dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, menyebut keduanya sebagai residivis, tidak menyesal, dan berulang kali menyerang pemerintah.
Vonis dan Perjalanan Hukum Gus Nur
Pada 18 April 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Namun, pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun, dan pasal yang dikenakan diubah menjadi Pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.
Putusan itu tidak berubah pada tingkat kasasi.
Namun, dinamika hukum terus bergulir. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal penyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 telah dihapus. MK juga melakukan revisi terhadap pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada 2025.(CC-01)