Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

CC-01 by CC-01
5 Agustus 2025
in Breaking News, Nasional
0
Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, narapidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi, resmi dibebaskan dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas dakwaan menyebarkan kebencian dan berita bohong.

Nama Gus Nur tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, yang disampaikan melalui surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1296. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Nur menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Sudah Bebas Sejak Sabtu, 2 Agustus 2025

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan amnesti, termasuk Gus Nur, telah resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).

“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus kepada wartawan usai rapat koordinasi Kemenkumham di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus Bermula dari Podcast Dugaan Ijazah Palsu

Kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GusNur13Official. Dalam konten itu, keduanya membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Podcast tersebut dianggap berisi hoaks dan ujaran kebencian yang menyasar kepala negara.

Jaksa menilai konten tersebut melanggar berbagai pasal, seperti:

  • Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

  • Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Jaksa menuntut Gus Nur dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, menyebut keduanya sebagai residivis, tidak menyesal, dan berulang kali menyerang pemerintah.

Vonis dan Perjalanan Hukum Gus Nur

Pada 18 April 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Namun, pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun, dan pasal yang dikenakan diubah menjadi Pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.

Putusan itu tidak berubah pada tingkat kasasi.

Namun, dinamika hukum terus bergulir. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal penyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 telah dihapus. MK juga melakukan revisi terhadap pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada 2025.(CC-01)

Tags: amnesti presiden prabowogus nur bebasIjazah Palsu Jokowikasus gus nur jokowipembebasan tahanan politikpodcast gus nur bambang triprabowo beri amnestiujaran kebencian gus nuruu ite dan hoaksvonis gus nur
Previous Post

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Sempat Lakukan Pemerasan ke Suami Korban

Next Post

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved