Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mural Bendera One Piece di Solo Dihapus, Camat: Buatnya Tengah Malam, Langsung Dihapus Pagi Hari

CC-01 by CC-01
4 Agustus 2025
in Daerah
0
Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Sebuah mural bergambar bendera bajak laut One Piece di kawasan Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dihapus hanya beberapa jam setelah dibuat. Mural tersebut berada di gang RT 03 RW 08 dan sudah ditutup dengan cat hitam pada Senin pagi (4/8/2025).

Camat Jebres, Samsu Tri Wahyudin, membenarkan penghapusan mural bergambar lambang bajak laut Luffy dari anime One Piece tersebut.

“Iya (dihapus). Di jalan kampung di RT 03, RW 08. Kalau nggak salah dihapus tadi pagi,” kata Samsu saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan mural dilakukan atas arahan dari Lurah setempat, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Menurut Samsu, mural diduga dibuat pada malam hari saat warga tengah beristirahat.

“Kalau penghapusan arahan dari Pak Lurah, Babinsa, dan Babhinkamtibmas. (Siapa pembuatnya?) Kemungkinan dibuat tadi malam saat orang-orang tidur,” ungkapnya.

Pihak kecamatan saat ini masih menelusuri siapa pembuat mural bergambar Jolly Roger atau lambang bajak laut kru Topi Jerami itu. Ia menegaskan mural tersebut belum ada saat warga melakukan kerja bakti pada Minggu pagi (3/8).

“Penghapusan untuk menjaga kondusivitas. Ini baru tadi malam dibuat, karena kemarin pagi waktu kerja bakti belum ada,” pungkasnya.

Fenomena penggunaan simbol-simbol One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebelumnya menuai kontroversi. Menko Polhukam Budi Gunawan menilai pengibaran maupun penggunaan bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa mencederai kehormatan simbol negara.

Ia menegaskan adanya konsekuensi pidana bagi siapa pun yang mengibarkan bendera lain di atas bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8).(CC-01)

Tags: bendera negarabendera one piecebudi gunawancamat jebreshukum benderahut ke 80 rijebres solojolly rogerluffy topi jeramimenko polhukammural one piecemural solo dihapuspenghapusan muraluu 24 tahun 2009
Previous Post

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

Next Post

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Pekerja proyek terseret banjir bandang di Sungai Klawing Purbalingga (dok. istimewa)

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved