Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Mural Bendera One Piece di Solo Dihapus, Camat: Buatnya Tengah Malam, Langsung Dihapus Pagi Hari

CC-01 by CC-01
4 Agustus 2025
in Daerah
0
Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

Mural One Piece di Jebres Solo (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Sebuah mural bergambar bendera bajak laut One Piece di kawasan Kampung Sewu, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dihapus hanya beberapa jam setelah dibuat. Mural tersebut berada di gang RT 03 RW 08 dan sudah ditutup dengan cat hitam pada Senin pagi (4/8/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Camat Jebres, Samsu Tri Wahyudin, membenarkan penghapusan mural bergambar lambang bajak laut Luffy dari anime One Piece tersebut.

“Iya (dihapus). Di jalan kampung di RT 03, RW 08. Kalau nggak salah dihapus tadi pagi,” kata Samsu saat dikonfirmasi awak media.

Ia menjelaskan bahwa penghapusan mural dilakukan atas arahan dari Lurah setempat, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Menurut Samsu, mural diduga dibuat pada malam hari saat warga tengah beristirahat.

“Kalau penghapusan arahan dari Pak Lurah, Babinsa, dan Babhinkamtibmas. (Siapa pembuatnya?) Kemungkinan dibuat tadi malam saat orang-orang tidur,” ungkapnya.

Pihak kecamatan saat ini masih menelusuri siapa pembuat mural bergambar Jolly Roger atau lambang bajak laut kru Topi Jerami itu. Ia menegaskan mural tersebut belum ada saat warga melakukan kerja bakti pada Minggu pagi (3/8).

“Penghapusan untuk menjaga kondusivitas. Ini baru tadi malam dibuat, karena kemarin pagi waktu kerja bakti belum ada,” pungkasnya.

Fenomena penggunaan simbol-simbol One Piece menjelang HUT ke-80 RI sebelumnya menuai kontroversi. Menko Polhukam Budi Gunawan menilai pengibaran maupun penggunaan bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa mencederai kehormatan simbol negara.

Ia menegaskan adanya konsekuensi pidana bagi siapa pun yang mengibarkan bendera lain di atas bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8).(CC-01)

Tags: bendera negarabendera one piecebudi gunawancamat jebreshukum benderahut ke 80 rijebres solojolly rogerluffy topi jeramimenko polhukammural one piecemural solo dihapuspenghapusan muraluu 24 tahun 2009
Previous Post

Wali Kota Solo Tak Larang Bendera One Piece, Asal Merah Putih Diutamakan

Next Post

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Pekerja proyek terseret banjir bandang di Sungai Klawing Purbalingga (dok. istimewa)

Tiga Pekerja Proyek Tanggul di Purbalingga Hilang Terseret Banjir Bandang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved