PANDUGA.ID, SEMARANG — Upaya mediasi terkait kasus viral siswi SD yang harus berangkat sekolah dengan melintasi sungai kembali dilakukan oleh sejumlah pihak pada Kamis (31/7/2024). Namun, Juladi Boga Siagian selaku orang tua siswi tidak hadir dalam pertemuan yang seharusnya digelar di Kantor Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak, di antaranya kuasa hukum pemilik lahan Sri Rejeki, Roberto Sinaga, Camat Gajahmungkur Puput Widhiatmoko, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto. Mediasi ini merupakan lanjutan dari konflik soal penutupan akses rumah Juladi yang berdampak pada putrinya, sehingga harus menyeberangi sungai untuk menuju sekolah.
Karena Juladi tidak hadir dalam forum mediasi, Camat dan Kepala Dinas Pendidikan mendatangi langsung kediaman Juladi yang akses masuknya tertutup seng. Mereka sempat berdialog melalui pagar dengan Juladi serta istrinya, Imelda Tobing (55), yang mengaku khawatir anaknya akan mengalami perundungan di sekolah.
“Sampai kapan, Pak? Tolonglah, Pak. Anak saya gimana sekolahnya, takut kalau di-bully,” ungkap Imelda.
Juladi menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena merasa tidak percaya diri untuk hadir tanpa didampingi pengacara.
“Saya nanti ada lawyer. Kalau sendiri saya nggak berani. Saya takut kalau salah-salah,” ujarnya.
Mediasi Dijadwalkan Ulang
Camat Gajahmungkur Puput Widhiatmoko mengatakan, pihaknya masih optimistis dapat menemukan solusi. Ia menyebutkan bahwa mediasi lanjutan akan dilakukan pada Jumat (1/8/2024) di kantor kelurahan.
“Insyaallah sudah ada titik terang terkait penutupan akses. Besok pagi kami akan rembugan lagi, dan Pak Juladi akan kami hadirkan di Kelurahan Bendan Ngisor,” ucap Puput.
Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto juga menegaskan komitmen Pemkot Semarang untuk menjaga kenyamanan dan keberlangsungan pendidikan bagi anak Juladi.
“Saya menyempatkan untuk mendampingi penyelesaian sengketa ini karena berkaitan dengan hak anak untuk bersekolah,” ujarnya.
Posisi Hukum Lahan Masih Sengketa
Kuasa hukum pemilik lahan, Roberto Sinaga, menjelaskan bahwa sengketa hukum saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sebelumnya, Juladi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman 3 bulan penjara masa percobaan 6 bulan atas dugaan penyerobotan lahan.
Meski demikian, Roberto menyatakan terbuka terhadap solusi damai dalam mediasi.
“Kami mengikuti musyawarah. Kalau klien saya menghendaki dibuka, bisa saja. Apalagi anak merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah video siswi SD yang menyeberangi sungai untuk berangkat sekolah viral di media sosial. Akses utama rumahnya ditutup dengan seng sejak 24 Juli 2025, buntut dari konflik kepemilikan lahan antara Juladi dan pemilik saat ini, Sri Rejeki.
Juladi mengaku membeli lahan dari seseorang bernama Zaenal, namun tidak memiliki bukti kuat berupa dokumen resmi atau kuitansi, melainkan hanya coretan tangan.
Kuasa hukum menyebut lahan yang disengketakan memiliki lebar sekitar 3,5 meter dan menjadi akses menuju rumah Juladi, sementara sisanya merupakan bantaran sungai.(CC-01)