Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

CC-01 by CC-01
1 Agustus 2025
in Daerah
0
Zaini Makarim, adik ipar Ganjar Pranowo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga. (dok. Antara)

Zaini Makarim, adik ipar Ganjar Pranowo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga. (dok. Antara)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Zaini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.

Zaini, yang menjabat sebagai konsultan pelaksana dalam proyek tersebut, divonis bersama empat terdakwa lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyatakan bahwa putusan terhadap Zaini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan,” kata Bambang, Kamis (31/7).

Sementara itu, terdakwa utama Donny Eriawan, yang merupakan rekanan pelaksana proyek, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun.

Vonis terhadap Donny juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta tambahan 7 tahun penjara jika tidak membayar kerugian negara.

Terdakwa Imam Subagyo yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.

Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko, masing-masing juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara untuk Setiadi dan 6 tahun untuk Priyo.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” pungkas Bambang.(CC-01)

Tags: berita hukum jatengdonny eriawandpu purbalinggaganjar pranowo iparjembatan merah purbalinggakasus korupsi jawa tengahproyek bermasalah purbalinggaTipikor Semarangvonis kasus korupsi 2025vonis zaini makarimzaini makarim kasus korupsi
Previous Post

Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto

Next Post

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved