Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Adik Ipar Ganjar Pranowo, Zaini Makarim, Divonis 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Jembatan Merah Purbalingga

CC-01 by CC-01
1 Agustus 2025
in Daerah
0
Zaini Makarim, adik ipar Ganjar Pranowo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga. (dok. Antara)

Zaini Makarim, adik ipar Ganjar Pranowo, divonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga. (dok. Antara)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Zaini terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Zaini, yang menjabat sebagai konsultan pelaksana dalam proyek tersebut, divonis bersama empat terdakwa lainnya dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, menyatakan bahwa putusan terhadap Zaini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan,” kata Bambang, Kamis (31/7).

Sementara itu, terdakwa utama Donny Eriawan, yang merupakan rekanan pelaksana proyek, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan. Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 5 tahun.

Vonis terhadap Donny juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 12,5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta tambahan 7 tahun penjara jika tidak membayar kerugian negara.

Terdakwa Imam Subagyo yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 6 tahun penjara.

Dua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko, masing-masing juga divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara untuk Setiadi dan 6 tahun untuk Priyo.

“Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” pungkas Bambang.(CC-01)

Tags: berita hukum jatengdonny eriawandpu purbalinggaganjar pranowo iparjembatan merah purbalinggakasus korupsi jawa tengahproyek bermasalah purbalinggaTipikor Semarangvonis kasus korupsi 2025vonis zaini makarimzaini makarim kasus korupsi
Previous Post

Siswi SMKN 3 Banyumas Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Universitas Terbuka Purwokerto

Next Post

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong (dok. istimewa)

Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo Dapat Dukungan Publik

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved