PANDUGA.ID, MALANG – Para pengusaha penyewaan sound system di Malang yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu resmi mengganti istilah “sound horeg” menjadi Sound Karnaval Indonesia. Langkah ini diambil menyusul fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan rencana penerbitan aturan batasan suara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Deklarasi pergantian nama tersebut dilakukan saat perayaan ulang tahun ke-6 Team Sotok, yang digelar di Lapangan Desa Gedog Kulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Senin (29/7/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh komunitas sound system, termasuk Mas Bre, pemilik Brewog Audio Blitar, dan Memed Potensio alias Thomas Alva EdiSound Horeg.
Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, membenarkan penggantian istilah ini. Ia menyebutkan bahwa istilah “horeg” dianggap memiliki konotasi negatif dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia,” ujar David saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2025).
David juga menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu aturan resmi dari Pemprov Jatim mengenai batasan maksimal desibel suara. Para pengusaha siap mengikuti aturan yang akan segera diumumkan tersebut.
“Untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana,” kata David, pemilik Blizzard Audio, salah satu pelopor sound karnaval dengan suara menggelegar.
Sebelumnya, fenomena sound horeg menjadi perdebatan publik karena suara keras yang dihasilkan kerap dianggap mengganggu masyarakat. Sejumlah ulama dan ormas Islam bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan hiburan.
Dengan perubahan nama ini, para pelaku usaha berharap bisa tetap menjalankan kegiatan hiburan masyarakat secara lebih tertib, tertata, dan sesuai regulasi yang ditetapkan.(CC-01)