Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Mangkir Tiga Kali dan Kini Berada di Singapura

CC-01 by CC-01
13 Juli 2025
in Breaking News, Nasional
0
Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Mafia minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengusaha minyak nasional Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, yakni PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Namun, hingga kini Riza belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung, bahkan sudah tiga kali mangkir berturut-turut.

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/7/2025).

Riza Chalid Berada di Singapura

Menurut Kejagung, Riza Chalid saat ini diketahui berada di Singapura. Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Singapura untuk mencari tahu keberadaannya dan mengambil langkah penjemputan.

“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” tambah Qohar.

Sudah Dicegah ke Luar Negeri Meski Sudah Pergi

Meskipun Riza telah berada di luar negeri, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri per tanggal 10 Juli 2025, berlaku selama 6 bulan ke depan. Hal ini untuk menegaskan status Riza sebagai tersangka berisiko tinggi (high risk person).

“Meski dia sudah di luar negeri, pencegahan tetap bermanfaat karena tercatat sebagai orang yang patut diwaspadai, terutama dalam lalu lintas keimigrasian,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Belum Ditetapkan sebagai DPO

Hingga saat ini, status Riza Chalid masih sebagai tersangka dan belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung menyebut, keputusan untuk menetapkan DPO tergantung dari hasil panggilan penyidik selanjutnya.

“Kalau dalam pemanggilan berikutnya tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu langkah hukum akan diambil,” jelas Harli.

Kejagung berencana kembali memanggil Riza Chalid pada pekan depan, sembari menyiapkan langkah lanjutan termasuk kemungkinan ekstradisi bila diperlukan.(CC-01)

Tags: dpo kejagung 2025kasus korupsi minyak mentahkejagung riza chalidkorupsi migas pertaminapt orbit terminal merakpt tanki merakriza chalid korupsi pertaminariza chalid singapurariza chalid tersangka
Previous Post

Cerita Warga Penemu Mayat Tanpa Kepala di Kali Ciliwung, Sempat Dikira Manekin

Next Post

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang
  • Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved