PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengusaha minyak nasional Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner dari dua perusahaan, yakni PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Namun, hingga kini Riza belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejagung, bahkan sudah tiga kali mangkir berturut-turut.
“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/7/2025).
Riza Chalid Berada di Singapura
Menurut Kejagung, Riza Chalid saat ini diketahui berada di Singapura. Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Singapura untuk mencari tahu keberadaannya dan mengambil langkah penjemputan.
“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” tambah Qohar.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri Meski Sudah Pergi
Meskipun Riza telah berada di luar negeri, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri per tanggal 10 Juli 2025, berlaku selama 6 bulan ke depan. Hal ini untuk menegaskan status Riza sebagai tersangka berisiko tinggi (high risk person).
“Meski dia sudah di luar negeri, pencegahan tetap bermanfaat karena tercatat sebagai orang yang patut diwaspadai, terutama dalam lalu lintas keimigrasian,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).
Belum Ditetapkan sebagai DPO
Hingga saat ini, status Riza Chalid masih sebagai tersangka dan belum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejagung menyebut, keputusan untuk menetapkan DPO tergantung dari hasil panggilan penyidik selanjutnya.
“Kalau dalam pemanggilan berikutnya tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, tentu langkah hukum akan diambil,” jelas Harli.
Kejagung berencana kembali memanggil Riza Chalid pada pekan depan, sembari menyiapkan langkah lanjutan termasuk kemungkinan ekstradisi bila diperlukan.(CC-01)