PANDUGA.ID, MAGELANG – Seorang pria berinisial DFF (20), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, ditangkap polisi karena mencuri kotak amal di sejumlah tempat ibadah. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Magelang hingga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Salah satu aksinya dilakukan di Masjid Assabil, Desa Banyubiru, Dukun, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.
“Atas laporan tersebut, perangkat Desa Banyubiru dan Polsek Dukun melakukan penyelidikan. Warga melakukan ronda, dan pada Rabu (9/7) sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, Kamis (10/7/2025).
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri kotak amal di 14 lokasi berbeda. Menurut Kapolsek Dukun AKP Aris Mulyono, dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya dilakukan di wilayah Dukun, empat di Muntilan, satu di Salam, dan dua di Sleman.
“Sudah melakukan (pencurian) 14 kali, tapi tempat berbeda. Di Dukun paling banyak 7 kali,” kata Aris.
Pelaku juga mencatat sendiri daftar lokasi pencuriannya saat diperiksa polisi. Ia mengaku mencuri uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp600 ribu, hingga yang terbesar mencapai Rp1,4 juta di wilayah Banyubiru.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam kotak amal, yang ditemukan dibuang pelaku di Lapangan Garonan.
“Itu kotak amal yang kita amankan. Disasar khusus kotak amal, dan ini baru pertama kali terungkap,” jelas Aris.
Saat ini, DFF ditahan di Rutan Polresta Magelang. Polisi telah memeriksa pelapor, saksi, dan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Desa Banyubiru, Wintoro, membenarkan bahwa pelaku mencatat sendiri lokasi-lokasi pencurian yang telah dilakukannya.
“Dia yang nulis sendiri lokasi melakukannya. Kami juga tidak mengira (jumlah lokasi pencurian) sebanyak itu,” ujar Wintoro.(CC-01)