PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim kurator kepailitan PT Sritex menyampaikan keberatan terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita 72 unit mobil dari gedung milik perusahaan tersebut di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025). Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank ke PT Sritex.
Kurator Denny Ardiansyah menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Namun, penyitaan tersebut telah dicatat sebagai keberatan resmi dalam berita acara oleh tim kurator.
“Kami tidak akan menghalangi penyidikan, tapi kami memberikan catatan keberatan. Itu sudah kami sampaikan dan dicatat oleh Kejagung,” ujar Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).
Mobil Termasuk Boedel Pailit
Denny menegaskan bahwa 72 kendaraan yang disita masuk dalam boedel pailit, yakni harta perusahaan yang sudah tercatat dan akan digunakan untuk menyelesaikan utang-utang perusahaan. Karena statusnya tersebut, penyitaan Kejagung dinilai dapat menghambat proses lelang aset yang dijadwalkan oleh kurator.
“Kalau disita, ya untuk saat ini kendaraan itu belum bisa kami lelang karena posisinya sudah dibawa oleh Kejagung,” jelasnya.
Meski demikian, Denny belum bisa merinci secara publik alasan spesifik keberatan atas penyitaan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa proses appraisal atau penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tetap berjalan normal dan ditargetkan rampung akhir Juli 2025.
“Appraisal tidak terkendala karena KJPP sudah mengidentifikasi seluruh aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak,” katanya.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Terkait penyitaan ini, tim kurator PT Sritex juga membuka peluang untuk mengambil langkah hukum seperti praperadilan, namun masih dalam tahap kajian.
“Kami sedang mempertimbangkan kemungkinan upaya hukum. Ini menjadi pembahasan seluruh tim kurator,” kata Denny.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sukoharjo. Total 72 kendaraan roda empat disita berdasarkan surat perintah penyitaan dalam rangka pengusutan kasus korupsi pemberian kredit.(CC-01)