PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menyebut sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret dirinya dan suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang berlangsung penuh drama. Hal itu diungkapkan usai mendengar kesaksian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyani alias Iin, Senin (30/6/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam sidang, Iin menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp 300 juta yang diduga berasal dari Mbak Ita. Namun hal itu dibantah oleh Ita.
“Saudara saksi datang ke tempat saya. Dia duduk di depan saya, lalu bilang ‘Ibu ini ada tambahan operasional seperti saya berikan kepada Pak Hendi. Jadi ini ada sebesar Rp 300 juta’,” ujar Ita.
Ita mengklaim nominal uang tersebut berasal dari inisiatif Iin, bukan permintaan darinya. Ia juga menyebut Iin menyodorkan rincian anggaran lain termasuk untuk Sekda dan DPRD.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menanyakan ulang kepada Iin soal pernyataan tersebut, namun Iin tetap pada keterangannya.
Ita turut membantah pernyataan saksi tentang tas yang digunakan saat pengembalian uang iuran kebersamaan.
“Waktu saya mengembalikan, tasnya hitam dan uang tidak dibungkus. Saya langsung panggil saksi dan kabidnya,” kata Ita.
Sebaliknya, Iin menyebut ada dua tas: satu abu-abu dan satu lagi berwarna cokelat bermerek Roro Kenes.
Dalam persidangan, Ita juga mengaku baru mengetahui suaminya menerima uang saat hendak mengembalikan sisa uang Rp 300 juta. Ia menyebut telah mengembalikan total Rp 1,2 miliar dan suaminya Rp 600 juta.
“Saya sudah mengembalikan seluruhnya Rp 1,2 miliar dan Pak Alwin Rp 600 juta,” ujarnya.
Ita membantah pernah mengancam atau melakukan mutasi ASN karena persoalan tersebut.
“Saya tidak pernah mengancam atau melakukan mutasi karena urusan ini,” kata Ita.
Sementara itu, Alwin Basri menyatakan hanya menerima uang Rp 600 juta dari Iin, yang diklaimnya sebagai dana operasional untuk TP PKK dan Dekranasda.
“Saya cuma terima Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 200 juta, tiga kali. Totalnya Rp 600 juta,” ujar Alwin.
Namun, Iin tetap pada kesaksiannya bahwa total uang yang diberikan kepada Alwin mencapai Rp 1 miliar dan dilakukan empat kali.
“Itu sesuai permintaan. Saya dengan Pak Binawan. Sesuai dengan keterangan,” kata Iin.(CC-01)






Discussion about this post