PANDUGA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait infrastruktur jalan yang rusak dan diduga bermasalah secara hukum.
“Ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kualitas jalan yang buruk di wilayah tertentu di Sumut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. KPK lalu menangkap enam orang dalam OTT, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut daftar lima tersangka tersebut:
-
Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
-
Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
-
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (28/6) hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menjelaskan, KPK telah memantau aktivitas para tersangka sejak beberapa waktu lalu dan mendapati informasi soal pertemuan serta dugaan penyerahan uang.
“Berbekal laporan tersebut, KPK menurunkan tim dan memantau pergerakan. Di awal pekan ini, kami memperoleh informasi adanya pertemuan dan penyerahan uang,” jelasnya.
Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek jalan.
Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pendalaman dan belum terpenuhi unsur alat bukti yang cukup.
KPK menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.(CC-01)