PANDUGA.ID, JAKARTA — Sembilan petinggi perusahaan gula swasta resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025), jaksa menyatakan para terdakwa diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Para terdakwa adalah:
-
Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products
-
Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
-
Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
-
Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
-
Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
-
Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
-
Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
-
Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
-
Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas
“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.
Diduga Libatkan Dua Menteri Perdagangan
Jaksa turut menyebut keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita dalam kasus ini. Keduanya disebut menyetujui permohonan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.
“Para terdakwa mengajukan izin impor kepada menteri perdagangan saat produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling,” kata jaksa.
Selain itu, para terdakwa juga diketahui melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika), dan INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk menyalurkan gula rafinasi ke pasar dalam negeri, yang menurut ketentuan seharusnya hanya digunakan oleh industri.
Penyaluran Gula Rafinasi ke Pasar Dinilai Melanggar
Jaksa menegaskan, sejumlah perusahaan terdakwa diketahui merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen Gula Kristal Putih (GKP). Namun, mereka tetap mengimpor GKM dan menjual hasil olahan ke pasar, yang melanggar regulasi distribusi gula konsumsi.
“Gula rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar,” tegas jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait pengaturan harga, manipulasi stok, dan penugasan fiktif kepada BUMN.(CC-01)