Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

9 Bos Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Jaksa Sebut Terlibat Menteri Perdagangan

CC-01 by CC-01
19 Juni 2025
in Nasional
0
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sembilan petinggi perusahaan gula swasta resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025), jaksa menyatakan para terdakwa diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products

  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Diduga Libatkan Dua Menteri Perdagangan

Jaksa turut menyebut keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita dalam kasus ini. Keduanya disebut menyetujui permohonan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

“Para terdakwa mengajukan izin impor kepada menteri perdagangan saat produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling,” kata jaksa.

Selain itu, para terdakwa juga diketahui melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika), dan INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk menyalurkan gula rafinasi ke pasar dalam negeri, yang menurut ketentuan seharusnya hanya digunakan oleh industri.

Penyaluran Gula Rafinasi ke Pasar Dinilai Melanggar

Jaksa menegaskan, sejumlah perusahaan terdakwa diketahui merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen Gula Kristal Putih (GKP). Namun, mereka tetap mengimpor GKM dan menjual hasil olahan ke pasar, yang melanggar regulasi distribusi gula konsumsi.

“Gula rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar,” tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait pengaturan harga, manipulasi stok, dan penugasan fiktif kepada BUMN.(CC-01)

Tags: Berita HukumEnggartiasto Lukitakasus gulaKerugian Negarakorupsi impor gulaperdagangan IndonesiaPT Angels ProductsTipikor JakartaTom Lembong
Previous Post

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Kuasa Hukum Klaim Temukan Kebohongan

Next Post

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar’i

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan karena tidak memakai baju renang syar’i saat lomba Popda meski juara. (dok. istimewa)

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar'i

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved