Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

9 Bos Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Jaksa Sebut Terlibat Menteri Perdagangan

CC-01 by CC-01
19 Juni 2025
in Nasional
0
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sembilan petinggi perusahaan gula swasta resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025), jaksa menyatakan para terdakwa diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products

  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Diduga Libatkan Dua Menteri Perdagangan

Jaksa turut menyebut keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita dalam kasus ini. Keduanya disebut menyetujui permohonan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

“Para terdakwa mengajukan izin impor kepada menteri perdagangan saat produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling,” kata jaksa.

Selain itu, para terdakwa juga diketahui melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika), dan INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk menyalurkan gula rafinasi ke pasar dalam negeri, yang menurut ketentuan seharusnya hanya digunakan oleh industri.

Penyaluran Gula Rafinasi ke Pasar Dinilai Melanggar

Jaksa menegaskan, sejumlah perusahaan terdakwa diketahui merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen Gula Kristal Putih (GKP). Namun, mereka tetap mengimpor GKM dan menjual hasil olahan ke pasar, yang melanggar regulasi distribusi gula konsumsi.

“Gula rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar,” tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait pengaturan harga, manipulasi stok, dan penugasan fiktif kepada BUMN.(CC-01)

Tags: Berita HukumEnggartiasto Lukitakasus gulaKerugian Negarakorupsi impor gulaperdagangan IndonesiaPT Angels ProductsTipikor JakartaTom Lembong
Previous Post

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Kuasa Hukum Klaim Temukan Kebohongan

Next Post

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar’i

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan karena tidak memakai baju renang syar’i saat lomba Popda meski juara. (dok. istimewa)

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar'i

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved