Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

9 Bos Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Jaksa Sebut Terlibat Menteri Perdagangan

CC-01 by CC-01
19 Juni 2025
in Nasional
0
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sembilan petinggi perusahaan gula swasta resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025), jaksa menyatakan para terdakwa diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products

  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Diduga Libatkan Dua Menteri Perdagangan

Jaksa turut menyebut keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita dalam kasus ini. Keduanya disebut menyetujui permohonan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

“Para terdakwa mengajukan izin impor kepada menteri perdagangan saat produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling,” kata jaksa.

Selain itu, para terdakwa juga diketahui melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika), dan INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk menyalurkan gula rafinasi ke pasar dalam negeri, yang menurut ketentuan seharusnya hanya digunakan oleh industri.

Penyaluran Gula Rafinasi ke Pasar Dinilai Melanggar

Jaksa menegaskan, sejumlah perusahaan terdakwa diketahui merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen Gula Kristal Putih (GKP). Namun, mereka tetap mengimpor GKM dan menjual hasil olahan ke pasar, yang melanggar regulasi distribusi gula konsumsi.

“Gula rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar,” tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait pengaturan harga, manipulasi stok, dan penugasan fiktif kepada BUMN.(CC-01)

Tags: Berita HukumEnggartiasto Lukitakasus gulaKerugian Negarakorupsi impor gulaperdagangan IndonesiaPT Angels ProductsTipikor JakartaTom Lembong
Previous Post

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Kuasa Hukum Klaim Temukan Kebohongan

Next Post

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar’i

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan karena tidak memakai baju renang syar’i saat lomba Popda meski juara. (dok. istimewa)

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar'i

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved