Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

9 Bos Perusahaan Gula Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Jaksa Sebut Terlibat Menteri Perdagangan

CC-01 by CC-01
19 Juni 2025
in Nasional
0
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sembilan petinggi perusahaan gula swasta resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi Gula Kristal Mentah (GKM) yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025), jaksa menyatakan para terdakwa diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Para terdakwa adalah:

  • Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products

  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene

  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry

  • Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo

  • Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International

  • Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur

  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Dirut PT Kebun Tebu Mas

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Diduga Libatkan Dua Menteri Perdagangan

Jaksa turut menyebut keterlibatan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita dalam kasus ini. Keduanya disebut menyetujui permohonan izin impor gula tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

“Para terdakwa mengajukan izin impor kepada menteri perdagangan saat produksi dalam negeri mencukupi, bahkan bertepatan dengan musim giling,” kata jaksa.

Selain itu, para terdakwa juga diketahui melakukan kerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), INKOPKAR (Induk Koperasi Kartika), dan INKOPPOL (Induk Koperasi Kepolisian RI) untuk menyalurkan gula rafinasi ke pasar dalam negeri, yang menurut ketentuan seharusnya hanya digunakan oleh industri.

Penyaluran Gula Rafinasi ke Pasar Dinilai Melanggar

Jaksa menegaskan, sejumlah perusahaan terdakwa diketahui merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen Gula Kristal Putih (GKP). Namun, mereka tetap mengimpor GKM dan menjual hasil olahan ke pasar, yang melanggar regulasi distribusi gula konsumsi.

“Gula rafinasi hanya boleh didistribusikan untuk kebutuhan industri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar,” tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal lain terkait pengaturan harga, manipulasi stok, dan penugasan fiktif kepada BUMN.(CC-01)

Tags: Berita HukumEnggartiasto Lukitakasus gulaKerugian Negarakorupsi impor gulaperdagangan IndonesiaPT Angels ProductsTipikor JakartaTom Lembong
Previous Post

Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Memanas, Kuasa Hukum Klaim Temukan Kebohongan

Next Post

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar’i

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Siswi MAN 1 Tegal diduga dikeluarkan karena tidak memakai baju renang syar’i saat lomba Popda meski juara. (dok. istimewa)

Viral Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal Hanya Karena Tak Pakai Baju Renang Syar'i

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved