PANDUGA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah potensi praktik korupsi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut setidaknya ada empat bentuk penyimpangan serius yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Penyuapan, pemerasan, dan gratifikasi dalam penerimaan peserta didik baru merupakan salah satu temuan utama dalam proses SPMB,” kata Budi pada Senin (16/6/2025).
Celah Korupsi di Jalur Masuk dan Administrasi
Menurut Budi, KPK mencatat kurangnya transparansi dalam kuota dan persyaratan penerimaan siswa baru, yang membuka peluang terjadinya praktik pungli. Selain itu, jalur masuk seperti prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta zonasi atau domisili seringkali disalahgunakan.
“Kami temukan banyak dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dipalsukan untuk memanfaatkan jalur zonasi. Bahkan perpindahan domisili secara sementara dilakukan agar siswa dapat diterima di sekolah tertentu,” ujarnya.
Budi juga mengungkap ketidaksesuaian data dalam jalur afirmasi. Banyak siswa yang sebenarnya berasal dari keluarga mampu namun tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai penerima manfaat afirmasi.
Jalur Prestasi Dipenuhi Piagam Palsu
Masalah lain yang ditemukan adalah piagam-piagam palsu yang digunakan untuk jalur prestasi. Budi menyoroti bahwa kriteria prestasi yang digunakan belum inklusif.
“Contohnya, prestasi hafiz Quran hanya berlaku bagi pemeluk agama tertentu. Ini belum mengakomodasi keanekaragaman siswa secara menyeluruh,” jelasnya.
Dana BOS Jadi Sorotan KPK
KPK juga menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sering tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki pertanggungjawaban yang valid.
“Modusnya melibatkan kerja sama antara sekolah dan dinas pendidikan untuk memanipulasi jumlah siswa demi mendapatkan alokasi BOS yang lebih besar,” ungkap Budi.
KPK Dorong Regulasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pendidikan
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Edukasi publik, survei kepuasan, dan forum konsultasi publik menjadi bagian dari strategi pencegahan.
“Dari sisi regulasi, perlu ada kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah pungutan liar di sektor pendidikan. KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus memantau dan terbuka untuk melakukan pendampingan,” tegas Budi.(CC-01)