PANDUGA.ID, JAKARTA — Menyikapi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) atas klaim empat pulau, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar pengaturan batas wilayah diatur langsung melalui undang-undang (UU). Ia menilai pendekatan hukum yang lebih kuat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” ujar Irawan, Senin (16/6/2025).
Menurut Irawan, batas wilayah bukan hanya soal administratif, tapi juga identitas sejarah, budaya, hingga visi daerah ke depan. Ia menegaskan, polemik empat pulau yang kini diperebutkan dua provinsi ini menjadi bukti pentingnya kerangka hukum yang kuat dan permanen.
Dorong Revisi PP dan Permendagri Soal Penegasan Batas
Ahmad Irawan juga menyoroti dua regulasi penting yang perlu diperbarui:
-
PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan batas wilayah
-
Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah
“PP dan Permendagri harus kita dorong untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Presiden Prabowo Akan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Empat Pulau
Dalam kesempatan yang sama, Irawan menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan turun langsung menangani konflik batas ini. Ia menekankan bahwa kehadiran Presiden bukan untuk mengambil alih kewenangan, melainkan mempercepat penyelesaian dengan asas persatuan dan kekeluargaan.
“Presiden berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan, dan memutuskan persoalan ini,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut keputusan dari Presiden terkait empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Sumut,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.
Latar Belakang Sengketa: Kepmendagri Jadi Titik Api
Sengketa ini mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa:
-
Pulau Lipan
-
Pulau Panjang
-
Pulau Mangkir Besar
-
Pulau Mangkir Kecil
masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini ditentang keras oleh Pemerintah Provinsi Aceh, yang mengklaim bahwa keempat pulau tersebut memiliki jejak historis dan administratif sebagai bagian dari Aceh Singkil.(CC-01)