PANDUGA.ID, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara gugatan ijazah. Permohonan tersebut diajukan untuk membela SMAN 6 Solo selaku Tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).
“Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Putu saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari detikJateng.
Perkara Gugatan Ijazah Jokowi
Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat empat pihak:
-
Joko Widodo sebagai Tergugat 1
-
KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2
-
SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3
-
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4
Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret keabsahan ijazah Jokowi.
Alasan Penolakan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.
“Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.
Meski ditolak sebagai pihak intervensi, teman SMA Jokowi tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap pembuktian di persidangan.
Respons Pihak Tergugat
Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penolakan ini tidak merugikan pihaknya. Sebaliknya, keterlibatan pihak yang ingin membela SMAN 6 Solo tetap dapat dilakukan dalam bentuk kesaksian saat persidangan.
“Jika yang bersangkutan ingin menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Irpan.(CC-01)