Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Solo Tolak Permohonan Teman SMA Jokowi Jadi Pihak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah

CC-01 by CC-01
12 Juni 2025
in Nasional
0
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara gugatan ijazah. Permohonan tersebut diajukan untuk membela SMAN 6 Solo selaku Tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Putu saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari detikJateng.

Perkara Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat empat pihak:

  1. Joko Widodo sebagai Tergugat 1

  2. KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2

  3. SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3

  4. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret keabsahan ijazah Jokowi.

Alasan Penolakan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.

“Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Meski ditolak sebagai pihak intervensi, teman SMA Jokowi tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap pembuktian di persidangan.

Respons Pihak Tergugat

Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penolakan ini tidak merugikan pihaknya. Sebaliknya, keterlibatan pihak yang ingin membela SMAN 6 Solo tetap dapat dilakukan dalam bentuk kesaksian saat persidangan.

“Jika yang bersangkutan ingin menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Irpan.(CC-01)

Tags: Berita Solo Hari IniGugatan Ijazah JokowiIjazah JokowiIntervensi HukumJokowi DigugatMuhammad TaufiqPN SoloPutusan SelaSMAN 6 SoloYB Irpan
Previous Post

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Next Post

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Temuan ladang ganja di Bromo (dok. istimewa)

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved