Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Solo Tolak Permohonan Teman SMA Jokowi Jadi Pihak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah

CC-01 by CC-01
12 Juni 2025
in Nasional
0
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara gugatan ijazah. Permohonan tersebut diajukan untuk membela SMAN 6 Solo selaku Tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Putu saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari detikJateng.

Perkara Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat empat pihak:

  1. Joko Widodo sebagai Tergugat 1

  2. KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2

  3. SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3

  4. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret keabsahan ijazah Jokowi.

Alasan Penolakan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.

“Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Meski ditolak sebagai pihak intervensi, teman SMA Jokowi tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap pembuktian di persidangan.

Respons Pihak Tergugat

Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penolakan ini tidak merugikan pihaknya. Sebaliknya, keterlibatan pihak yang ingin membela SMAN 6 Solo tetap dapat dilakukan dalam bentuk kesaksian saat persidangan.

“Jika yang bersangkutan ingin menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Irpan.(CC-01)

Tags: Berita Solo Hari IniGugatan Ijazah JokowiIjazah JokowiIntervensi HukumJokowi DigugatMuhammad TaufiqPN SoloPutusan SelaSMAN 6 SoloYB Irpan
Previous Post

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Next Post

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Temuan ladang ganja di Bromo (dok. istimewa)

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved