PANDUGA.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana sebesar Rp11,7 miliar dalam kasus korupsi penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan terdakwa Azam Akhmad Akhsya. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 Mei 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Azam merupakan mantan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menangani perkara dengan tersangka utama Hendry Susanto pada 21 Juli 2022. Azam didakwa menilep sebagian dana barang bukti sebesar Rp11,7 miliar dari total Rp63,8 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban investasi.
Melibatkan Tiga Pengacara Korban
Menurut JPU Kejagung Neldy Denny, dana itu diterima Azam melalui tiga pengacara korban: Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Dana tersebut kemudian disalurkan ke rekening-rekening pribadi, ditukar ke mata uang asing, dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi maupun diberikan kepada sejumlah pejabat kejaksaan.
Distribusi Dana: Untuk Istri, Rumah, Umrah hingga Pejabat
JPU memaparkan secara rinci penggunaan dan distribusi dana sebagai berikut:
-
Rp8 miliar dipindahkan ke rekening istri terdakwa, Tiara Andini:
-
Rp2 miliar untuk asuransi BNI Life
-
Rp2 miliar dalam bentuk deposito BNI
-
Rp3 miliar untuk membeli tanah dan rumah
-
Rp1 miliar untuk umrah, pelesir, dan donasi ke pesantren
-
-
Rp1,3 miliar ditukar ke mata uang Singapura melalui transfer via rekening atas nama Andi Rianto ke perusahaan money changer
-
Rp300 juta kepada Dodi Gazali, Plh Kasi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat
-
Rp500 juta untuk Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro, melalui perantara Dodi Gazali
-
Rp500 juta kepada mantan Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, diserahkan langsung oleh Azam di Citos, disaksikan Sunarto, eks Kasipidum
-
Rp450 juta kepada Sunarto melalui rekening Mandiri atas nama Ruslan
-
Rp300 juta kepada mantan Kasipidum Adib Adam secara tunai
-
Rp200 juta kepada Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Indra, melalui transfer ke rekening atas nama Baroto
-
Rp150 juta kepada staf kejaksaan, baik tunai maupun transfer
-
Rp200 juta kepada kakak kandung terdakwa
Nama-Nama Pejabat Dibenarkan Kejati Jakarta
Juru Bicara Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, membenarkan nama-nama jaksa aktif dan nonaktif yang disebut menerima aliran dana hasil korupsi. Syahron menyebutkan bahwa seluruh nama tersebut telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Namun hasil pemeriksaan terhadap mereka belum diumumkan,” kata Syahron saat dikonfirmasi.(CC-01)