PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membekukan status mahasiswa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi.
Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menyatakan bahwa keputusan pembekuan status akademik dilakukan sebagai bagian dari proses etik dan administratif kampus selama penanganan hukum berlangsung.
“Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” ujar Ova, Selasa (3/6/2025).
Penonaktifan Sudah Dilakukan Sebelum Penetapan Tersangka
Menurut Ova, langkah penonaktifan status akademik sejatinya telah dilakukan oleh pihak FEB UGM bahkan sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hal ini juga termasuk penarikan izin pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sebelumnya diberikan kepada Christiano.
“Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik,” imbuh Ova.
Selama statusnya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano dinonaktifkan sementara, sambil menunggu hasil keputusan dari Tim Komite Etik.
UGM Bentuk Komite Etik untuk Penentuan Sanksi Akademik
UGM telah membentuk Tim Komite Etik yang terdiri atas unsur pimpinan Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim ini akan bertugas mengkaji pelanggaran kode etik dan tata perilaku mahasiswa.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan,” jelas Ova.
Tim akan memfokuskan telaah terhadap dampak kasus ini terhadap integritas, etika, dan tanggung jawab mahasiswa UGM, serta hubungannya dengan peraturan tata tertib kampus.
UGM Dukung Proses Hukum
UGM menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polresta Sleman. Pihak universitas menyerahkan sepenuhnya penanganan pidana kepada kepolisian sambil tetap menjaga proses etik internal kampus secara profesional.(CC-01)