PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan akan mendahulukan proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) sebelum melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6). Menurutnya, penyidik akan menunggu penyelesaian tahapan kepailitan oleh tim kurator, agar hak-hak para kreditur, termasuk perbankan dan pekerja, dapat dipenuhi terlebih dahulu.
“Proses kepailitan ini sudah berjalan dan ditangani kurator. Mereka memiliki tahapan dan batas waktu sendiri. Kita akan mendahulukan penyelesaian hak pekerja dan kreditur,” ujar Harli.
Inventarisasi Aset dan Penyelidikan Tetap Berjalan
Harli menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan inventarisasi aset Sritex, untuk mengetahui aset mana yang termasuk dalam proses kepailitan dan mana yang berkaitan dengan perkara korupsi.
“Penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang memeriksa para saksi dan menunggu kerja tim kurator selesai. Pemulihan kerugian negara nantinya akan dibebankan pada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penggantian kerugian, Harli menyebut bahwa jika pihak yang terbukti bersalah tidak mampu membayar kerugian negara, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara.
Komisaris Utama Sritex Ditersangkakan
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada Sritex.
“Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (21/5).
Proses hukum akan tetap berjalan, sambil menunggu perkembangan lanjutan dari pihak kurator dalam proses kepailitan yang tengah berlangsung.(CC-01)