Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Dahulukan Proses Kepailitan Sritex Sebelum Sita Aset Dugaan Korupsi Kredit Bank

CC-01 by CC-01
3 Juni 2025
in Nasional
0
Sritex (dok. istimewa)

Sritex (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan akan mendahulukan proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Group) sebelum melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6). Menurutnya, penyidik akan menunggu penyelesaian tahapan kepailitan oleh tim kurator, agar hak-hak para kreditur, termasuk perbankan dan pekerja, dapat dipenuhi terlebih dahulu.

“Proses kepailitan ini sudah berjalan dan ditangani kurator. Mereka memiliki tahapan dan batas waktu sendiri. Kita akan mendahulukan penyelesaian hak pekerja dan kreditur,” ujar Harli.

Inventarisasi Aset dan Penyelidikan Tetap Berjalan

Harli menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan inventarisasi aset Sritex, untuk mengetahui aset mana yang termasuk dalam proses kepailitan dan mana yang berkaitan dengan perkara korupsi.

“Penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang memeriksa para saksi dan menunggu kerja tim kurator selesai. Pemulihan kerugian negara nantinya akan dibebankan pada pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penggantian kerugian, Harli menyebut bahwa jika pihak yang terbukti bersalah tidak mampu membayar kerugian negara, maka akan digantikan dengan hukuman pidana penjara.

Komisaris Utama Sritex Ditersangkakan

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI kepada Sritex.

“Penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Rabu (21/5).

Proses hukum akan tetap berjalan, sambil menunggu perkembangan lanjutan dari pihak kurator dalam proses kepailitan yang tengah berlangsung.(CC-01)

Tags: Bank BJBBank DKIDugaan KorupsiIwan Setiawan Lukmintokasus Sritexkejagungkejaksaan agungKepailitan Sritexkorupsi kredit bankkuratorpemulihan kerugian negaraSritex
Previous Post

Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikosongkan Paksa oleh Israel, MER-C Kehilangan Akses Informasi

Next Post

Forum Purnawirawan TNI Relawan AMIN Surati DPR/MPR, Minta Pemakzulan Wapres Gibran

Related Posts

Profil Umar Patek mantan teroris jadi pengusaha kopi (dok. istimewa)
Nasional

Profil Umar Patek, dari Teroris Bom Bali Menjadi Pengusaha Kopi “Ramu Kopi 1966”

5 Juni 2025
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (dok. istimewa)
Nasional

Menteri LH Akan Tinjau Penambangan Nikel di Raja Ampat, Tak Tutup Kemungkinan Langkah Hukum

5 Juni 2025
Profil Irjen Rudi Darmoko (dok. istimewa)
Breaking News

Profil Irjen Rudi Darmoko, Kapolda NTT yang Diisukan Jadi Pengganti Kapolri

5 Juni 2025
Wakil menteri Prabowo merangkap beberapa jabatan di BUMN (dok. istimewa)
Nasional

Daftar Wakil Menteri Prabowo Rangkap Jabatan di BUMN Usai RUPST Tahun Buku 2024

5 Juni 2025
Next Post
Fachrul Razi surati DPR RI minta pemakzulan Wakil Presiden Gibran (dok. istimewa)

Forum Purnawirawan TNI Relawan AMIN Surati DPR/MPR, Minta Pemakzulan Wapres Gibran

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Profil Umar Patek, dari Teroris Bom Bali Menjadi Pengusaha Kopi “Ramu Kopi 1966”
  • Menteri LH Akan Tinjau Penambangan Nikel di Raja Ampat, Tak Tutup Kemungkinan Langkah Hukum
  • Profil Irjen Rudi Darmoko, Kapolda NTT yang Diisukan Jadi Pengganti Kapolri
  • 80,4 Persen Motor Curian Surabaya Mengarah ke Madura, Pemkab dan Polres Bangkalan Gencarkan Razia
  • Daftar Wakil Menteri Prabowo Rangkap Jabatan di BUMN Usai RUPST Tahun Buku 2024

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved