Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Viral

Viral Video Aksi Pemalakan Bersamurai di Semarang, Polisi Tangkap Pelaku

CC-01 by CC-01
2 Juni 2025
in Viral
0
Polrestabes Semarang tangkap pelaku pemalakan menggunakan samurai (dok. Polrestabes Semarang)

Polrestabes Semarang tangkap pelaku pemalakan menggunakan samurai (dok. Polrestabes Semarang)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebuah video aksi pemalakan oleh dua preman bersamurai terhadap sopir truk di Semarang viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun infotainment_jateng menampilkan insiden terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.

Dalam video, terlihat seorang pria berkemeja biru muda dengan topi tengah berdebat dengan sopir truk yang sedang berhenti di tepi jalan. “Wes salah bukane minta maaf malah nantang,” tulis akun tersebut.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, aksi ini bermula saat pelaku mendatangi truk mogok dan memaksa meminta uang parkir. Karena permintaan tersebut tidak dituruti oleh sopir, preman tersebut kemudian terlibat cekcok dengan korban.

Pelaku, Davit Johan Prakoso (25) warga Semarang Barat, dilaporkan kemudian pulang untuk mengambil senjata tajam sebelum kembali ke lokasi dengan membawa satu bilah samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu bilah parang sepanjang 60 cm.

Di sana, ia menantang sopir truk, Maulana (23), warga Kediri, untuk berduel. Maulana yang merasa terancam segera melapor ke Polsek Semarang Timur.

Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku dan menyita kedua senjata tajam tersebut. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme. Aksi seperti ini sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” tegas Kompol Agung Setiyo Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2025).

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian guna memastikan kronologi peristiwa dan mengungkap motif di balik aksi tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak lain dalam insiden pemalakan ini.(CC-01)

Tags: aksi kriminal semarangberita kriminaldavit johan prakosoPemalakan SemarangPenangkapan Pelakupolisi semarangpreman bersamuraiPremanismesenjata tajamsopir truktindak pidana pemerasanvideo viral semarang
Previous Post

Identitas 6 Korban Hilang dan Tewas Tambang Longsor Gunung Kuda Cirebon

Next Post

Sidang Kasus Bullying dr Aulia: Terungkap ‘Pasal Anestesi’ yang Mengandung Ancaman Psikis dan Pemerasan

Related Posts

Konten giveaway Willie Salim disorot setelah pengakuan talent bernama Risky yang menyebut video dibuat terkonsep. (Dok. istimewa)
Viral

Pengakuan Talent Ungkap Dugaan Konten Giveaway Willie Salim Disetting, Ini Klarifikasinya

25 Januari 2026
Gerai toko Roti'O (dok. istimewa)
Viral

BI Tegaskan Uang Tunai Masih Sah, Soroti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

22 Desember 2025
Penyanyi Denny Caknan (dok. istimewa)
Viral

Ide Beli Hutan Indonesia Mengemuka di Media Sosial, Pandawara Group dan Denny Caknan Siap Donasi

8 Desember 2025
Bakso Remaja di Solo dinyatakan halal oleh Walikota. (dok. istimewa)
Viral

Viral Bakso Remaja Gading Disebut Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf dan Tegaskan Hasil Uji Negatif Babi

5 November 2025
Next Post
3 tersangka bullying mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma (dok. istimewa)

Sidang Kasus Bullying dr Aulia: Terungkap 'Pasal Anestesi' yang Mengandung Ancaman Psikis dan Pemerasan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved