PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut di tengah berbagai tantangan sistemik.
Tiga Tantangan Besar: Sekolah Swasta dan Kapasitas Anggaran
Hetifah mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan pendidikan gratis sesuai putusan MK, yaitu:
-
Pembiayaan sekolah swasta yang belum optimal.
-
Kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
-
Risiko berkurangnya otonomi dan inovasi sekolah swasta.
“Meskipun sekolah swasta mendapat dana BOS, nominalnya belum cukup menopang operasional. Oleh karena itu, alokasi dana BOS dan kontribusi APBD harus ditambah secara signifikan,” ujar Hetifah, Jumat (30/5/2025).
Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mandatory spending sebesar 20% dari APBN/APBD agar tepat sasaran dan benar-benar mendukung prinsip pendidikan gratis.
Usul Skema Baru: Subsidi Penuh untuk Sekolah Swasta Berbiaya Rendah
Sebagai solusi, Hetifah mengusulkan reformasi dana pendidikan nasional. Ia menyarankan:
-
Sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh.
-
Sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan, namun harus dalam pengawasan ketat pemerintah.
-
Realokasi dana dari proyek non-prioritas untuk mendukung program ini.
Perluasan Dana BOS dan Harmonisasi Regulasi
Hetifah juga menegaskan perlunya peningkatan nilai dan ketepatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
Ia menekankan pentingnya konsistensi antara berbagai regulasi terkait pendanaan pendidikan, termasuk:
-
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024
-
UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
-
PP No. 18 Tahun 2022
-
Permendikbud terkait dana BOS
Komitmen Legislasi dan Strategi Bertahap
Dalam konteks legislasi, Hetifah menyebut DPR tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, di mana putusan MK menjadi masukan utama untuk menyusun skema pembiayaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.
“Opsinya adalah pelaksanaan bertahap, dimulai dari sekolah swasta tertinggal dan berbiaya rendah, kemudian diperluas secara nasional dengan evaluasi berkala,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
“Komisi X DPR RI akan memastikan putusan ini bukan hanya kebijakan populis, melainkan strategi nyata memperkuat SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting masa depan Indonesia,” tegas Hetifah.(CC-01)