PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak hingga tewas mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19), pada Sabtu (24/5/2025) di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta.
Sahroni menyebut kasus ini harus ditangani serius dengan penerapan pasal berlapis dan hukuman maksimal, mengingat banyaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tragis tersebut.
“Itu pasalnya banyak sekali tindak pidana yang dilakukan si penabrak. Polisi tahu semua. Itu pasti ditindak dengan tepat, dan saya akan awasi perkara ini bersama masyarakat luas,” tegas Sahroni, Jumat (30/5/2025).
Pemalsuan Pelat Nomor Dikecam Keras
Sahroni secara khusus menyoroti upaya Christiano memalsukan pelat nomor mobilnya pascakecelakaan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai upaya lari dari tanggung jawab yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau sekarang nggak bisa lagi lari dia. Dia harus terima risiko yang telah dia lakukan. Kasih saja pasal berlapis untuk dia bertanggung jawab,” ujarnya.
Desakan Hukuman Maksimal
Politikus Partai NasDem itu juga mendesak aparat kepolisian agar tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman paling berat sesuai aturan yang berlaku kepada pelaku.
“Iya, karena itu lah dia harus bertanggung jawab dan harus maksimal hukumannya atas perbuatannya,” kata Sahroni.
Kronologi Kecelakaan Maut di Sleman
Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari (24/5/2025) di simpang tiga Dusun Sedan, Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta. Argo yang saat itu mengendarai motor Honda Vario hendak melakukan putar balik.
Dari arah yang sama, datang mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano dengan kecepatan tinggi dan menabrak Argo dari belakang. Setelah menabrak Argo, BMW tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Akibat insiden tersebut, Argo mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia tak lama kemudian.(CC-01)