PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah mempersiapkan konsolidasi 33 Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) menjadi satu entitas Bank Syariah. Proses ini ditargetkan rampung pada 2026 dan akan menjadi konsolidasi pertama berbasis syariah di Indonesia dengan landasan hukum POJK No. 7 Tahun 2024.
Rencana merger ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Jawa Tengah. Bila berhasil, aset gabungan bank hasil merger tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.
Langkah Efisiensi dan Sentralisasi Manajemen
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas, khususnya dalam hal manajemen. Dengan merger ini, 33 direksi dari seluruh BPR BKK akan disatukan dalam satu sistem manajemen.
“Nanti yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Jadi lebih efisien dengan satu manajemen, tentu saja akan menjadi lebih efektif,” ujar Sumarno, Rabu (28/5/2025).
BPR BKK Jadi Cabang Bank Syariah
Bank hasil merger akan mengadopsi sistem perbankan syariah dan cabang-cabang BPR BKK di tiap daerah akan tetap beroperasi dengan status sebagai unit cabang dari Bank Syariah baru ini. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya memperkuat sistem keuangan daerah, tetapi juga memperluas inklusi keuangan syariah di Jawa Tengah.
Sumarno menyebut kinerja BPR BKK sejauh ini sudah menunjukkan tren positif. Dengan penggabungan, diharapkan kinerjanya menjadi lebih atraktif dan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Dukung Penuh Inisiatif Konsolidasi
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, memberikan apresiasi atas penyusunan raperda konsolidasi ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan penting dalam penguatan kelembagaan keuangan daerah.
“Kami juga memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menanggapi usulan raperda dari Komisi C,” kata Ari.
Jika berjalan sesuai rencana, Bank Syariah hasil merger akan mulai beroperasi pada tahun 2027.(CC-01)