Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

IWAS alias Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

CC-01 by CC-01
27 Mei 2025
in Nasional
0
Agus buntung divonis 10 tahun penjara akibat kasus asusila (dok. istimewa)

Agus buntung divonis 10 tahun penjara akibat kasus asusila (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MATARAM – Terdakwa kasus pencabulan berulang, IWAS alias Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (27/5/2025).

Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara, menyatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Mahendrasmara dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Terbukti Lakukan Pencabulan Berulang

Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan, IWAS terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali. Aksi tersebut dinilai menyalahgunakan kepercayaan serta memanfaatkan kerentanan para korban.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan seperti dalam dakwaan primer,” ujar Ary.

Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Sidang putusan berlangsung sejak pukul 11.03 Wita hingga 12.13 Wita di Ruang Sidang Utama PN Mataram. Vonis ini menambah daftar kasus kekerasan seksual yang ditangani berdasarkan UU TPKS yang baru disahkan pada 2022.(CC-01)

Tags: Agus Difabelberita kriminalberita NTBberita terkinihukumIWASkasus seksualkekerasan seksualpencabulanPengadilan Negeri MataramtpksUU 12 Tahun 2022vonis 10 tahun
Previous Post

Makanan Sisa Program MBG Capai 1,4 Juta Ton per Tahun, Ini Kata Bapanas

Next Post

Kocak, Bappenas Kehilangan Sertifikat Tanah Seluas 4.115 m² di Jakarta Pusat

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Sertipikat tanah Bappenas hilang (dok. istimewa)

Kocak, Bappenas Kehilangan Sertifikat Tanah Seluas 4.115 m² di Jakarta Pusat

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved