Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

IWAS alias Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

CC-01 by CC-01
27 Mei 2025
in Nasional
0
Agus buntung divonis 10 tahun penjara akibat kasus asusila (dok. istimewa)

Agus buntung divonis 10 tahun penjara akibat kasus asusila (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MATARAM – Terdakwa kasus pencabulan berulang, IWAS alias Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (27/5/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara, menyatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Mahendrasmara dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Terbukti Lakukan Pencabulan Berulang

Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan, IWAS terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali. Aksi tersebut dinilai menyalahgunakan kepercayaan serta memanfaatkan kerentanan para korban.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan seperti dalam dakwaan primer,” ujar Ary.

Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.

Sidang putusan berlangsung sejak pukul 11.03 Wita hingga 12.13 Wita di Ruang Sidang Utama PN Mataram. Vonis ini menambah daftar kasus kekerasan seksual yang ditangani berdasarkan UU TPKS yang baru disahkan pada 2022.(CC-01)

Tags: Agus Difabelberita kriminalberita NTBberita terkinihukumIWASkasus seksualkekerasan seksualpencabulanPengadilan Negeri MataramtpksUU 12 Tahun 2022vonis 10 tahun
Previous Post

Makanan Sisa Program MBG Capai 1,4 Juta Ton per Tahun, Ini Kata Bapanas

Next Post

Kocak, Bappenas Kehilangan Sertifikat Tanah Seluas 4.115 m² di Jakarta Pusat

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Sertipikat tanah Bappenas hilang (dok. istimewa)

Kocak, Bappenas Kehilangan Sertifikat Tanah Seluas 4.115 m² di Jakarta Pusat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved