PANDUGA.ID, JAYAPURA — Proyek pertanian jagung yang digagas Polri sejak akhir Januari lalu menuai sorotan. Meski diklaim bertujuan untuk mendorong swasembada jagung nasional dan menghentikan impor pada 2025, pelaksanaan proyek ini justru menimbulkan tanda tanya atas efektivitas dan kesesuaiannya dengan tugas pokok kepolisian.
Salah satu lokasi proyek berada di Kampung Aib, Distrik Kemtuk, Kabupaten Jayapura, Papua. Dalam seremoni awal penanaman, pejabat tinggi Polda Papua, Komisaris Besar Jeremias Rontini, menyebut lahan yang dipilih dulunya adalah wilayah pertanian sejak era kolonial dan memiliki akses ke sumber air.
“Jagung adalah komoditas yang sangat menjanjikan untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Jeremias, dalam pidatonya pada 21 Januari lalu.
Baca: Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Namun kenyataannya, warga seperti Mariana, salah satu petani lokal, mengungkapkan bahwa sejak seremoni berlangsung, belum ada bantuan riil seperti alat pertanian, pupuk, maupun obat hama.
“Mereka bilang sudah ada pembelinya. Tapi kami tidak tahu ke mana jagungnya akan dijual karena menanam saja kami belum terbiasa,” ujar Mariana, pertengahan Februari lalu.
Sebagian warga Kampung Aib sebelumnya memang tidak terbiasa menanam jagung secara besar-besaran, dan sebagian besar hanya bercocok tanam sayur untuk konsumsi keluarga.
Baca: Pedagang Pasar Hamadi Jayapura Histeris Melihat Kedatangan Ganjar Pranowo
Dipertanyakan Publik: Apa Tugas Polisi?
Keterlibatan Polri dalam proyek ini menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ditambah lagi, proyek ini muncul saat kepercayaan publik terhadap Polri sedang menurun, dengan munculnya slogan kritis seperti “no viral, no justice” dan “bayar, bayar, bayar”.
Meski Polri menyatakan beberapa lahan jagung sudah berhasil dipanen di daerah lain, situasi berbeda terjadi di Papua. Petani belum mendapat pelatihan, pendampingan, ataupun fasilitas yang memadai.
Baca: Sudah Makan Pajak Rakyat, Polisi di Tuban Maruk Tipu Petani Hingga Rugi Rp 130 Juta
Janji vs Realita
Proyek ini disebut akan memanfaatkan 1,7 juta hektare lahan di seluruh Indonesia. Namun jika temuan di Papua menjadi gambaran umum, maka dikhawatirkan proyek ini hanya bersifat seremoni tanpa dampak nyata bagi petani lokal, terutama di wilayah-wilayah terpencil seperti Papua.(CC-01)