PANDUGA.ID, TANGERANG — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa maraknya kasus penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia terjadi karena lemahnya pengawasan di lapangan. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sebenarnya itu, kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan,” ujar Budi.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah tengah menyusun revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca: Wamentan: 160 Perusahaan Siap Impor 200 Ribu Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Permendag 8/2024: Instrumen Penting Pengawasan Impor
Budi menyebut revisi Permendag ini adalah alat pengawasan hukum untuk memperketat pengendalian masuknya barang impor yang tidak sesuai prosedur.
“Instrumennya pakai Permendag untuk mengawasi. Di Permendag 8 tidak boleh impor ini, itu. Jadi instrumen untuk mengawasi ada alatnya,” jelasnya.
Revisi tersebut membahas beberapa substansi penting, di antaranya:
-
Deregulasi kebijakan impor dan ekspor
-
Kemudahan perizinan berusaha
-
Penguatan pengawasan terhadap barang masuk
Walaupun memuat elemen deregulasi, Budi menekankan bahwa tujuan utama revisi adalah melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif barang impor ilegal.
Baca: Pemerintah RI Setop Impor Beras dan Gula Konsumsi Mulai Tahun 2025
Mengapa Revisi Belum Terbit?
Budi menyampaikan bahwa keterlambatan penerbitan revisi Permendag 8/2024 disebabkan oleh penyelarasan regulasi lain, termasuk yang menyangkut ekspor dan perizinan usaha. Pemerintah berencana menerbitkannya secara bersamaan agar regulasi yang berlaku saling terintegrasi.
“Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kami barengin,” ungkapnya.(CC-01)