Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Ribuan Rekening Pasif Bank Jago Diblokir PPATK, Klaim Lindungi Nasabah Tindak Pidana TPPU

CC-01 by CC-01
20 Mei 2025
in Nasional
0
Riuan rekening pasif Bank Jago diblokir PPATK (dok. istimewa)

Riuan rekening pasif Bank Jago diblokir PPATK (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – PT Bank Jago Tbk menyatakan dukungan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara ribuan rekening pasif atau rekening dormant sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).

Dalam pernyataan resminya, Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menegaskan bahwa pihaknya selalu patuh terhadap regulasi dan siap bekerja sama dengan regulator demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan yang berlaku serta mendukung langkah regulator, termasuk penghentian sementara rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” ujar Marchelo kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/5/2025).

Nasabah Tetap Miliki Hak Penuh atas Dana

PPATK sebelumnya mengumumkan bahwa selama 2024 telah memblokir sementara sebanyak 28 ribu rekening dormant berdasarkan data dari pihak perbankan. Tindakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan seperti peretasan dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening dan bisa mengajukan reaktivasi melalui bank terkait dengan memenuhi prosedur yang telah ditentukan.

Bank Jago Siapkan Panduan Reaktivasi Rekening

Bank Jago menyatakan telah memberikan informasi kepada nasabah mengenai prosedur pengaktifan kembali rekening Jago yang terdampak.

“Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah adalah prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” jelas Marchelo.

Nasabah yang terdampak dapat menghubungi layanan Tanya Jago melalui:

  • Telepon: 1500746 atau 021-30000746

  • Email: tanya@jago.com

Imbauan untuk Masyarakat

PPATK juga mengimbau masyarakat agar:

  • Menutup rekening yang tidak aktif

  • Menjaga kerahasiaan data pribadi

  • Segera melapor jika menerima transfer dana mencurigakan

“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional,” ujar Ivan.(CC-01)

Tags: Bank Jagoblokir rekeningkeamanan keuangannasabah Bank Jagopendanaan terorismeppatkreaktivasi rekeningrekening dormantsistem keuangan nasionaltppu
Previous Post

Baznas Tasikmalaya Gunakan Dana Hibah Rp 1,43 Miliar untuk Beli 5 Mobil Operasional

Next Post

PPDS Anestesi Undip Resmi Dibuka Kembali di RSUP Kariadi, Pasang CCTV dan Perketat SOP Anti Bullying

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
RSUP dr. Kariadi Semarang (dok. menpan.go.id)

PPDS Anestesi Undip Resmi Dibuka Kembali di RSUP Kariadi, Pasang CCTV dan Perketat SOP Anti Bullying

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved