PANDUGA.ID, JAKARTA – PT Bank Jago Tbk menyatakan dukungan terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara ribuan rekening pasif atau rekening dormant sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pernyataan resminya, Corporate Communication Bank Jago, Marchelo, menegaskan bahwa pihaknya selalu patuh terhadap regulasi dan siap bekerja sama dengan regulator demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“Bank Jago senantiasa patuh terhadap peraturan yang berlaku serta mendukung langkah regulator, termasuk penghentian sementara rekening nasabah yang terjadi akhir pekan lalu,” ujar Marchelo kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/5/2025).
Nasabah Tetap Miliki Hak Penuh atas Dana
PPATK sebelumnya mengumumkan bahwa selama 2024 telah memblokir sementara sebanyak 28 ribu rekening dormant berdasarkan data dari pihak perbankan. Tindakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan seperti peretasan dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta.
Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening dan bisa mengajukan reaktivasi melalui bank terkait dengan memenuhi prosedur yang telah ditentukan.
Bank Jago Siapkan Panduan Reaktivasi Rekening
Bank Jago menyatakan telah memberikan informasi kepada nasabah mengenai prosedur pengaktifan kembali rekening Jago yang terdampak.
“Kami percaya keamanan dan kenyamanan nasabah adalah prioritas utama. Maka kami selalu berkoordinasi dengan regulator dan nasabah agar mereka dapat menggunakan kembali rekening tersebut,” jelas Marchelo.
Nasabah yang terdampak dapat menghubungi layanan Tanya Jago melalui:
-
Telepon: 1500746 atau 021-30000746
-
Email: tanya@jago.com
Imbauan untuk Masyarakat
PPATK juga mengimbau masyarakat agar:
-
Menutup rekening yang tidak aktif
-
Menjaga kerahasiaan data pribadi
-
Segera melapor jika menerima transfer dana mencurigakan
“Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan nasional,” ujar Ivan.(CC-01)