PANDUGA.ID, SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai bagian dari sindikat besar pemerasan berkedok wartawan. Penangkapan dilakukan di rest area Boyolali pada Minggu (11/5/2025). Mereka adalah Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30) — seluruhnya berasal dari Bekasi.
“Ini preman berkedok wartawan. Mereka beroperasi di wilayah Semarang, empat kita tangkap, dan tiga lainnya masih buron,” tegas Kombes Dwi Subagio, Direktur Reskrimum Polda Jateng dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Modus: Incar Korban Kencan Short Time di Hotel
Sindikat ini memiliki modus yang cukup rapi dan sistematis. Mereka mengamati kendaraan yang masuk ke penginapan atau hotel — semakin mewah kendaraan, semakin tinggi kemungkinan menjadi target.
“Mereka stay di penginapan, perhatikan mobil yang datang. Kalau mobil bagus, mereka telusuri siapa pemiliknya, lalu ambil foto diam-diam,” ungkap Dwi.
Foto tersebut lalu dijadikan alat untuk memeras. Pelaku mengaku sebagai wartawan, mengancam akan menyebarkan informasi dan foto aib tersebut ke media publik jika korban tidak memberikan uang tutup mulut — nominal yang diminta bahkan mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Korbannya dari Kalangan Elit
Aksi ini terbilang sangat meresahkan, karena korbannya bukan orang sembarangan. Dari hasil penyelidikan, para pelaku menyasar tokoh masyarakat, publik figur, hingga pejabat dan profesional.
“Korban dari semua kalangan. Ada dokter, anggota dewan, akademisi, dan pengusaha. Mereka mentarget yang punya ekonomi kuat,” kata Dwi lagi.
Terbongkarnya kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025, yang akhirnya menguak fakta mengejutkan: sindikat ini ternyata terdiri dari 175 orang dan beroperasi di hampir seluruh wilayah pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jabar, dan Jatim.
“Satu kelompok bisa menggerakkan minimal 10 orang setiap kali operasi. Bahkan dalam kasus tertentu, mereka bisa kerahkan hingga 70 anggota,” jelasnya.
Bohong soal Identitas Wartawan
Saat ditangkap, para pelaku mengaku sebagai wartawan dari media nasional. Namun penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa itu hanyalah akal-akalan.
“Nama mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Identitas wartawan mereka palsu, ini murni premanisme berkedok jurnalis,” tegas Kombes Dwi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu anggota lain dari jaringan besar ini.
Polda Jateng mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban pemerasan dengan modus serupa agar berani melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan.(CC-01)