PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengkritisi pelibatan personel TNI dalam pengamanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ia menyebut bahwa hal ini dapat memunculkan persepsi negatif publik tentang hubungan antara Kejaksaan dan Kepolisian (Polri).
“Dengan pelibatan TNI, akan memunculkan persepsi di masyarakat bahwa hubungan Polri dengan Kejaksaan tidak baik-baik saja. Itu yang tidak kita inginkan,” ujar Rudianto dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (14/5/2025).
Penegakan Hukum Harus Tetap Supremasi Sipil
Rudianto menegaskan bahwa tugas penegakan hukum berada di ranah sipil, dan kerja sama antara Jaksa dan Polisi adalah bagian dari sistem hukum yang tak terpisahkan.
“Kita mau justru Kejaksaan… menjaga sendiri. Kan ada pengamanan internalnya. Kalau soal ketertiban dan keamanan, itu kewenangan Polri,” katanya.
Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan TNI untuk meninjau ulang kerja sama tersebut, guna menjaga prinsip supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kejagung: Penjagaan TNI Hanya untuk Pengamanan Fisik
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak berkaitan dengan proses hukum di kejaksaan.
“Fungsi perbantuan yang dilakukan TNI hanya sebatas pengamanan fisik aset dan gedung,” jelas Harli.
Ia menambahkan bahwa semua fungsi yudisial dan proses hukum tetap dijalankan secara independen oleh Kejaksaan tanpa intervensi dari pihak mana pun.(CC-01)