Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

CC-01 by CC-01
12 Mei 2025
in Nasional
0
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)

Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SLEMAN — Seorang advokat dan pengamat sosial, Komardin, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta. Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, saat menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Daftar Pihak yang Digugat

Dalam gugatannya, Komardin tidak hanya menyasar institusi UGM secara umum, tetapi juga menyertakan sejumlah pejabat kampus, antara lain:

  • Rektor UGM

  • Empat Wakil Rektor

  • Dekan Fakultas Kehutanan

  • Kepala Perpustakaan UGM

  • Dosen pembimbing skripsi Joko Widodo

Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menurut Komardin berkaitan dengan proses legalisasi dan pengesahan ijazah Presiden Jokowi.

Latar Belakang Gugatan

Komardin menyebut bahwa gugatan ini dilakukan dalam rangka menuntut transparansi akademik, khususnya karena ijazah dari tokoh publik seperti Presiden Jokowi dianggap memiliki implikasi besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.

“Gugatan ini bukan serangan personal, tapi bagian dari kontrol sosial terhadap dunia pendidikan tinggi dan penyelenggara negara,” ujar Komardin dalam pernyataannya.

Respons UGM dan Status Hukum

Hingga saat ini, pihak UGM belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut. Belum diketahui pula apakah sidang perdana telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Sementara itu, isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi sudah beberapa kali mencuat di ruang publik. Namun sebelumnya, pihak UGM sudah pernah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo adalah alumni sah Fakultas Kehutanan dan lulus pada tahun 1985.(CC-01)

Tags: Gugatan Ijazah Jokowihukum akademikijazah Presiden Jokowikampus UGMkeabsahan ijazah JokowiKomardin vs UGMPengadilan Negeri Slemanperdata UGM Jokowitransparansi pendidikanUGM digugat
Previous Post

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

Next Post

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved