PANDUGA.ID, JAKARTA — Mabes Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Penangguhan ini dilakukan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025) malam.
Sudah Ditahan Sejak 7 Mei
SSS sebelumnya ditahan sejak 7 Mei 2025 setelah ditangkap penyidik atas dugaan pelanggaran UU ITE. Penangguhan diberikan atas dasar penyesalan, itikad baik, serta permohonan maaf yang telah disampaikan SSS kepada kedua tokoh nasional tersebut.
Penjamin dari Komisi III DPR
Yang menarik, penangguhan penahanan ini dijamin langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam surat jaminan resmi yang dikirim ke Mabes Polri, ia menyatakan:
“Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghalangi jalannya penyidikan maupun proses hukum lainnya.”
Permintaan Maaf dan Dukungan dari Pihak Keluarga dan Kampus
Kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, serta Kapolri, atas pengabulan permohonan penangguhan.
“Kami berharap ke depannya klien kami akan mendapatkan pembinaan, baik dari pihak keluarga maupun pihak kampus,” ungkapnya.
Surat permohonan penangguhan disampaikan oleh orang tua SSS dan pihak kampus ITB.
Pasal yang Disangkakan
SSS disangkakan melanggar:
-
Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1, dan/atau
-
Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008.(CC-01)