PANDUGA.ID, JAKARTA – Hasan Nasbi menyatakan bahwa dirinya tetap menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) setelah sebelumnya mengumumkan pengunduran diri. Keputusan untuk bertahan di posisi tersebut disebut sebagai perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Sejauh ini saya diperintahkan untuk tetap lanjut memimpin PCO,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Sempat Mundur pada 21 April 2025
Hasan sebelumnya telah menyampaikan pengunduran diri melalui sebuah video di akun Instagram Total Politik. Dalam pernyataannya, ia menyebut pengunduran diri itu karena ada “sesuatu yang tidak bisa ditangani lagi”.
“Pada hari ini, 21 April 2025, surat pengunduran diri saya tandatangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat dua kawan baik saya: Mensesneg dan Seskab,” kata Hasan dalam video tersebut.
Presiden Prabowo Awalnya Bungkam
Presiden Prabowo sempat bungkam saat ditanya wartawan soal pengunduran diri Hasan. Dalam sebuah acara di SDN Cimahpar 5, Bogor, 2 Mei lalu, Prabowo hanya melempar senyum ketika ditanya apakah surat pengunduran Hasan sudah disetujui.
Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi bahwa Prabowo akan mempelajari pengunduran diri tersebut terlebih dahulu. Ia memberi isyarat bahwa Presiden mungkin tidak berkenan melepas Hasan Nasbi.
“Bisa jadi maknanya kan beliau, mohon maaf ya, bisa jadi kan tidak berkenan Bapak Hasan Nasbi mundur,” ujar Prasetyo pada 30 April 2025.
Hasan Hadiri Sidang Kabinet Pasca Pengunduran Diri
Meskipun telah mengundurkan diri, Hasan tetap terlihat hadir dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 5 Mei 2025 di Istana Negara. Ia duduk bersama seluruh anggota kabinet Merah Putih dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Latar Belakang Kontroversi
Sebelum pengunduran dirinya, Hasan Nasbi menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait teror kepala babi terhadap kantor Tempo. Responsnya dinilai tidak sensitif, sehingga menuai kritik di media sosial dan ruang publik.(CC-01)