PANDUGA.ID, PENAJAM PASER UTARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara memperingatkan masyarakat terkait maraknya praktik prostitusi online di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Fenomena ini paling banyak dilaporkan terjadi di Desa Bumi Harapan, yang kini menjadi sorotan utama aparat penegak ketertiban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan bahwa laporan masyarakat terus berdatangan, khususnya dari warga Desa Bumi Harapan. Ia menuturkan praktik prostitusi dilakukan melalui aplikasi percakapan populer (yang dikenal sebagai “aplikasi hijau”) dan para pelaku sering kali memanfaatkan guest house murah sebagai lokasi transaksi.
“Hampir semua guest house di Bumi Harapan ada praktik prostitusi online. Kami sudah dua kali lakukan penggerebekan. Tapi setelah dipulangkan, mereka tetap muncul di aplikasi dengan berbagai tarif. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Rakhmadi, Senin (22/4/2025).
Modus dan Asal Pelaku
Satpol PP menemukan bahwa sebagian besar pekerja seks komersial (PSK) bukan berasal dari daerah setempat, melainkan dari kota-kota besar seperti Makassar, Surabaya, dan Bandung. Mereka menyasar pekerja IKN yang tinggal jauh dari keluarganya.
Rakhmadi menyebut bahwa selain melanggar hukum, praktik prostitusi online juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan nilai moral lokal.
Peran Penting Kolaborasi Masyarakat
Ia menegaskan perlunya sinergi dari semua pihak, mulai dari pemerintah desa, RT, tokoh agama, hingga pengelola penginapan dalam upaya pencegahan dan pengawasan.
“Kami butuh dukungan media dan lembaga keagamaan seperti MUI untuk edukasi dan penyuluhan. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga moral dan sosial,” tegasnya.
Fenomena ini menurut Rakhmadi seperti gunung es—apa yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang lebih kompleks dan luas. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memberantas praktik ini secara tuntas.(CC-01)