PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor KKKS pada periode 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025, bersama delapan saksi lainnya.
Asyifa saat ini menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping. Ia diduga menerima aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo (GRJ)—Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak—yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Diduga menerima aliran dana dari GRJ,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui sambungan telepon.
Harli menegaskan bahwa status Asyifa masih sebagai saksi, meskipun namanya terseret dalam aliran dana dari salah satu broker utama.
Saksi Lain yang Diperiksa
Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dan staf dari anak perusahaan Pertamina, yaitu:
-
AB – VP Crude & Product Trading & Commercial
-
WB – Direktur PT Chevron Pacific Indonesia
-
SA – Manager Tonnage Management, PT Pertamina International Shipping
-
MG – Manager Treasury, PT Pertamina International Shipping
-
RP – Staf, PT Pertamina International Shipping
-
HASM – VP Crude & Gas Operation (2021–2023)
-
AS – VP Tonnage Management & Service (2022–2023)
-
ATW – Staf Crude Trading ISC Pertamina
Tersangka dan Kerugian Negara
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk enam pejabat dari anak perusahaan Pertamina dan tiga broker. Nama-nama pejabat tersebut antara lain:
-
Riva Siahaan (RS) – Dirut PT Pertamina Patra Niaga
-
Yoki Firnandi (YF) – Dirut PT Pertamina International Shipping
-
Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization, PT Kilang Pertamina Internasional
-
Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management
-
Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
-
Edward Corne (EC) – VP Trading Operation
Sementara para broker yang ikut terlibat yaitu:
-
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
-
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak
Dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(CC-01)