Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Gimana Uang Penggantinya?

CC-01 by CC-01
1 Mei 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus mega korupsi pengelolaan timah, Suparta, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli kepada wartawan.

Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Status Hukum Gugur

Suparta sebelumnya telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dengan meninggalnya Suparta, status hukum pidana terhadap dirinya otomatis gugur.

“Menurut hukum acara, kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun?

Meski status hukum pidana Suparta telah gugur, Kejaksaan Agung akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian negara, termasuk menindaklanjuti kewajiban uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepadanya.

“Itu bagian dari kerugian keuangan negara. Apakah nanti akan diserahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan gugatan, tentu akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu oleh penuntut umum,” imbuh Harli.

Kasus Korupsi Timah Terbesar di Indonesia

Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Suparta menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut dihitung dari kerja sama pengelolaan timah antara PT Timah (BUMN) dengan sejumlah pihak swasta yang berdampak pula pada kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

Kejaksaan Agung terus mengusut perkara ini guna memulihkan kerugian negara dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi tersebut.(CC-01)

Tags: Berita Hukum Indonesia 2025Kasus Korupsi BUMNKasus Korupsi TimahKejagung RIKerusakan Lingkungan TimahKorupsi Rp 300 TriliunPT Refined Bangka TinSuparta MeninggalUang Pengganti KorupsiVonis Kasasi
Previous Post

Berkas Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip Tewas Sudah P21, Keluarga Desak Penahanan Tersangka

Next Post

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Tampang Heri Budiman pembunuh balita di Tangerang (dok. istimewa)

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved