Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia, Gimana Uang Penggantinya?

CC-01 by CC-01
1 Mei 2025
in Nasional
0
Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

Tersangka korupsi timah Suparta meninggal dunia (dok. Antara)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus mega korupsi pengelolaan timah, Suparta, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025) di RSUD Cibinong. Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ujar Harli kepada wartawan.

Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan menjadi salah satu terdakwa utama dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Status Hukum Gugur

Suparta sebelumnya telah divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, dengan meninggalnya Suparta, status hukum pidana terhadap dirinya otomatis gugur.

“Menurut hukum acara, kalau sudah meninggal, terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur,” jelas Harli.

Bagaimana Nasib Uang Pengganti Rp 4,57 Triliun?

Meski status hukum pidana Suparta telah gugur, Kejaksaan Agung akan tetap mengupayakan pemulihan kerugian negara, termasuk menindaklanjuti kewajiban uang pengganti yang sebelumnya dibebankan kepadanya.

“Itu bagian dari kerugian keuangan negara. Apakah nanti akan diserahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk dilakukan gugatan, tentu akan dikaji dan dipelajari terlebih dahulu oleh penuntut umum,” imbuh Harli.

Kasus Korupsi Timah Terbesar di Indonesia

Kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan Suparta menjadi salah satu kasus terbesar di Indonesia, dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut dihitung dari kerja sama pengelolaan timah antara PT Timah (BUMN) dengan sejumlah pihak swasta yang berdampak pula pada kerusakan lingkungan di wilayah tambang.

Kejaksaan Agung terus mengusut perkara ini guna memulihkan kerugian negara dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi tersebut.(CC-01)

Tags: Berita Hukum Indonesia 2025Kasus Korupsi BUMNKasus Korupsi TimahKejagung RIKerusakan Lingkungan TimahKorupsi Rp 300 TriliunPT Refined Bangka TinSuparta MeninggalUang Pengganti KorupsiVonis Kasasi
Previous Post

Berkas Kasus Bullying Mahasiswa PPDS Undip Tewas Sudah P21, Keluarga Desak Penahanan Tersangka

Next Post

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Tampang Heri Budiman pembunuh balita di Tangerang (dok. istimewa)

Inilah Tampang Pelaku Pembakar Balita di Tangerang, Ditangkap di Tasikmalaya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved