PANDUGA.ID, TANGERANG – Warga dihebohkan dengan penemuan mayat balita terbakar di dalam kontrakan yang terkunci di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (28/4/2025). Balita malang berinisial MA (4) itu ternyata menjadi korban pembunuhan keji oleh Heri Budiman (38), kekasih dari ibu korban.
Tragedi ini terungkap setelah ibu korban, berinisial F, mencari anaknya yang sebelumnya dititipkan kepada Heri. Saat mencari ke kontrakan yang disewa Heri, F mendapati pintu dalam keadaan terkunci rapat.
“Saat saksi sedang membersihkan selokan, menemukan sebuah kunci, dan diketahui kunci tersebut adalah kunci kontrakan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Kondisi Mengguncang: Tubuh Terbakar & Luka Kekerasan
Setelah kontrakan berhasil dibuka, F disambut dengan asap tebal dan hawa panas dari dalam kamar. Di dalamnya, ia menemukan tubuh anaknya telah hangus terbakar.
“Saat ditemukan, kondisi tubuh terbakar di dalam kamar kontrakan, diduga akibat tindak kekerasan terhadap korban oleh orang lain,” jelas Zain.
Tim forensik mencatat sejumlah luka serius yang dialami korban, antara lain:
-
Luka bakar di kepala, wajah, leher, dan lengan
-
Luka akibat benda tumpul di kepala dan leher
-
Memar di area anus yang menunjukkan kekerasan
Pelaku Ditangkap di Tasikmalaya
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap Heri Budiman di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025) pukul 06.30 WIB.
“Pelaku pembunuhan anak yang di Tangerang sudah kami tangkap,” kata Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim.
Dalam dokumentasi penangkapan, Heri terlihat berada di dalam mobil polisi, mengenakan kaus biru muda. Wajahnya sebagian disensor, namun rambutnya terlihat pendek.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap dari aksi keji yang dilakukan Heri. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(CC-01)