Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Camat Genuk Diminta Kembalikan Rp 614 Juta ke BPK, Terkait Kasus Korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri

CC-01 by CC-01
29 April 2025
in Breaking News, Daerah
0
Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)

Wali Kota Semarang, Heverarita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dijemput paksa KPK di kasus korupsi Pemkot Semarang (dok. istimewa)

0
SHARES
40
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Camat Genuk, Kota Semarang, Suroto, mengaku diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 614 juta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Permintaan itu berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri.

“Ada pemeriksaan BPK terkait aspal dan lain-lain sehingga ada temuan. Waktu itu yang harus dikembalikan Rp 614 juta,” kata Suroto saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Menurut Suroto, uang dari para camat diserahkan terlebih dahulu kepada Alwin Basri, lalu diteruskan kepada Mbak Ita untuk diserahkan ke BPK.

“Yang meminta Bapak (Alwin), yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita),” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Pengakuan Camat Lain: Temuan BPK di Seluruh Kecamatan

Kesaksian serupa juga disampaikan oleh Eko Yuniarto, Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah camat di Semarang diminta mengembalikan uang terkait proyek yang dikoordinasikan oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Eko menceritakan, dirinya pernah dipertemukan dengan Martono oleh Alwin untuk membahas proyek-proyek di sejumlah kecamatan. Namun, proyek-proyek tersebut kemudian menjadi temuan oleh BPK.

“Kami tak pernah meminta uang tersebut, tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam rencana anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada, tapi kami harus kembalikan,” jelas Eko.

Kasus ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat kecamatan, yang kini menyeret banyak pihak dalam proses hukum.(CC-01)

Tags: alwin basriBPK Jawa TengahCamat GenukGapensi SemarangKasus Korupsi BPKKasus Korupsi Semarangmbak itaPengembalian Uang KorupsiProyek Kecamatan SemarangTipikor Semarang
Previous Post

Prabowo Usir Wartawan saat Berikan Sambutan di Acara Town Hall Danantara

Next Post

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

Related Posts

Mahasiswa KKN Undip beri edukasi ke pengelola indekos (dok. istimewa)
Daerah

Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Mahasiswa KKN Undip beri penyuluhan ke pemilik indekos di Tembalang Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang

25 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Breaking News

Terungkap Fakta Baru Pesta Gay di Puncak: Tiket Rp 200 Ribu, 30 Peserta Reaktif HIV dan Sifilis

25 Juni 2025
Next Post
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved