PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima kesepakatan strategis yang tengah dijajaki antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) guna merespons kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil untuk memitigasi dampak kebijakan dagang AS yang menetapkan bea masuk hingga 32 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.
“Pemerintah telah menjajaki proses, menjalankan komunikasi, dan proses negosiasi dengan pemerintah AS untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan kepada Indonesia dan negara-negara lain,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara virtual, Kamis (24/4/2025).
Adapun lima kesepakatan utama tersebut adalah:
-
Penyesuaian Tarif Bea Masuk:
Indonesia akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk-produk tertentu dari AS secara selektif. -
Peningkatan Impor dari AS:
Pemerintah menyepakati peningkatan impor terhadap komoditas AS yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti minyak dan gas bumi (migas), mesin dan alat teknologi, serta produk pertanian. -
Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan:
Indonesia akan melakukan reformasi menyeluruh di sektor pajak dan kepabeanan untuk mendukung kelancaran perdagangan. -
Penyesuaian Langkah Non Tarif:
Pemerintah juga akan menyesuaikan berbagai kebijakan non-tarif, termasuk dalam aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi, serta pertimbangan teknis antar kementerian dan lembaga. -
Penanggulangan Banjir Impor:
Indonesia akan menerapkan kebijakan trade remedies secara responsif untuk mengantisipasi lonjakan impor yang tidak terkendali.
Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh upaya ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas makroekonomi, serta menjamin keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain menghadapi tarif AS, pemerintah Indonesia juga memperluas pasar ekspor untuk produk unggulan nasional. Target pasar baru yang dibidik meliputi negara-negara di kawasan ASEAN Plus Three (China, Jepang, Korea Selatan), negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan), serta kawasan Eropa.(CC-01)