Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Ternyata Punya 3 Anak

CC-01 by CC-01
21 April 2025
in Nasional
0
Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter PPDS UI pelaku rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter PPDS UI pelaku rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang dokter yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap aparat kepolisian setelah tertangkap mengintip dan merekam mahasiswi saat mandi di kamar kos. Pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus menyampaikan bahwa tersangka sudah berkeluarga, dan aksi tersebut dilakukan karena motif “iseng”.

“Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ujar Firdaus.

“Motif pelaku karena iseng, setelah mendengar korban sedang mandi,” tambahnya.

Rekam dari Plafon Kamar Mandi

Azwindar diketahui memanjat plafon kamar mandi kos korban dan merekam korban melalui lubang angin. Polisi mengamankan video berdurasi delapan detik yang direkam untuk konsumsi pribadi, tanpa disebarkan ke publik.

Dalam konferensi pers, Azwindar menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.

“(Punya anak) tiga, sangat menyesal, Pak,” ucapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tanggapan Universitas Indonesia

Pihak Universitas Indonesia menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie, mengatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.

“UI prihatin dan menyesalkan laporan pelecehan seksual ini. Ini hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Prof. Arie.

UI belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus masih dalam proses hukum. Namun, UI menegaskan akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat.(CC-01)

Tags: ancaman 12 tahun penjaraberita kriminal terbarudokter rekam korban mandidokter UI ditangkaphukum pornografi Indonesiakasus UI 2025kasus voyeurisme IndonesiaMuhammad Azwindar Eka Satriapelecehan seksual mahasiswaPPDS Universitas Indonesia
Previous Post

2 Anggota TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Hingga Tewas di Serang Ditahan di Denpom III/4

Next Post

Cianjur Tetapkan KLB Keracunan Massal Siswa, Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Siswa di Cianjur keracunan makanan dari MBG (dok. istimewa)

Cianjur Tetapkan KLB Keracunan Massal Siswa, Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved