Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Sudah Kepalang Sange, Dokter PPDS di Jakarta Pusat Rekam Mahasiswi Mandi

CC-01 by CC-01
18 April 2025
in Breaking News
0
Ilustrasi mahasiswa PPDS Jakarta Pusat rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

Ilustrasi mahasiswa PPDS Jakarta Pusat rekam mahasiswi mandi (dok. istimewa)

0
SHARES
66
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa laporan diterima pada Selasa, 15 April 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu ahli pidana, polisi kemudian mengamankan pelaku dan ponsel yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” jelas Susatyo, Jumat (18/4/2025).

Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Setelah melakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan mulai 17 April 2025.

“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Waspada dan Laporkan Tindakan Serupa

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan civitas akademika, untuk lebih waspada terhadap potensi pelecehan maupun tindakan kriminal serupa. Pihak kampus diharapkan bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan sistem pelaporan.(CC-01)

Tags: berita kriminal terbarudokter PPDS ditangkaphukum pornografi Indonesiakasus dokter spesialiskejahatan privasimahasiswi jadi korbanpelecehan seksual kampusPolres Jakarta Pusatrekaman ilegalUU Pornografi
Previous Post

Perusahaan Zionis, Pemilik UD Sentoso Seal Diduga Potong Gaji Karyawan saat Izin Salat Jumat

Next Post

AS Kembali Serang Yaman 12 Tewas dalam Serangan Udara di Sana’a

Related Posts

Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
PBNU memastikan Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari posisi Ketua Umum. (dok. istimewa)
Breaking News

PBNU Sepakat Yahya Cholil Staquf Tetap Menjabat Ketua Umum hingga Muktamar 2026

24 November 2025
Next Post
Serangan AS di Yaman tewaskan 12 warga (dok. Reuters)

AS Kembali Serang Yaman 12 Tewas dalam Serangan Udara di Sana'a

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved