PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan atas dugaan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa laporan diterima pada Selasa, 15 April 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu ahli pidana, polisi kemudian mengamankan pelaku dan ponsel yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana atas nama Feri Umar Farouk serta mengamankan terlapor dan barang bukti HP milik terlapor,” jelas Susatyo, Jumat (18/4/2025).
Sudah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Setelah melakukan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan mulai 17 April 2025.
“Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” lanjutnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Waspada dan Laporkan Tindakan Serupa
Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa dan civitas akademika, untuk lebih waspada terhadap potensi pelecehan maupun tindakan kriminal serupa. Pihak kampus diharapkan bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan sistem pelaporan.(CC-01)