Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Djuyamto Hakim Praperadilan Hasto PDIP Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Perusahaan Minyak Goreng

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Nasional
0
Hakim Djuyamto praperadilan Hasto PDIP jadi tersangka suap perusahaan minyak goreng (dok. istimewa)

Hakim Djuyamto praperadilan Hasto PDIP jadi tersangka suap perusahaan minyak goreng (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Djuyamto, salah satu hakim dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, kini ikut menyeret perhatian publik pada sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sempat ditangani olehnya. Politikus PDIP, Guntur Romli, menyinggung soal integritas Djuyamto yang dinilai patut dipertanyakan.

Guntur Romli: Karma Itu Nyata

Melalui keterangannya, Senin (14/4/2025), Guntur Romli secara terbuka mengaitkan penangkapan Djuyamto dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto Kristiyanto.

“Kami cemas melihat integritas hakim dan pengadilan melalui kasus Djuyamto ini, apalagi saat ini Mas Hasto sedang menghadapi proses pengadilan dengan kasus yang dipaksakan,” ujar Guntur.

Ia menambahkan bahwa Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel), dan seorang hakim MA berinisial ‘Y’ disebut-sebut sebagai bagian dari jaringan pengurusan perkara di pengadilan.

Juru Bicara MA Enggan Berkomentar Banyak

Menanggapi tudingan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, memilih tidak memberikan komentar detail.

“Kalau yang jawab saya, tidak objektif. Anda tanya saja langsung ke Pak Djuyamto, apakah benar ada intervensi? Biar tidak ada dusta di antara kita,” kata Yanto dalam jumpa pers di MA, Jakarta Pusat.

Hasto Disebut sebagai Tahanan Politik

Guntur menyebut bahwa Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik, karena kasus yang menjeratnya dinilai sarat rekayasa dan kepentingan politik.

“Jumlah uang yang dituduhkan kepada Mas Hasto hanya Rp 600 juta, itu pun dari Harun Masiku, bukan dari Mas Hasto. Tidak ada kerugian negara, dan Mas Hasto juga bukan pejabat publik,” tegas Guntur.

Ia juga menilai bahwa tangan-tangan tersembunyi di lembaga peradilan sedang bermain, dan bukti kasus Djuyamto adalah cerminan nyata dari kerusakan sistem.

“Gusti Ora Sare”: Keadilan Akan Menang

Guntur menutup pernyataannya dengan menyinggung soal keadilan yang sulit dicari di Indonesia saat ini, namun tetap menyuarakan harapan bahwa kebenaran akan menang.

“Ibarat mencari jarum di tumpukan jerami, mencari keadilan di tengah terjangan suap dan kasus yang mencederai marwah peradilan. Namun Gusti ora sare, kebenaran pasti akan menang. Dan, karma itu nyata,” pungkasnya.(CC-02)

Tags: guntur romliHakim Djuyamtohakim tersangkaharun masikuhasto kristiyantokriminalisasi politikmahkamah agungpdipperkara minyak gorengsuap CPO
Previous Post

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

Next Post

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)
Nasional

Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss

27 Juni 2025
Kecelakaan truk ODOL di Boyolali (dok. istimewa)
Breaking News

Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi

27 Juni 2025
Pesta gay di Bogor, Jawa Barat digrebek polisi (dok. istimewa)
Nasional

PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

25 Juni 2025
Wamendagri Bima Arya tegaskan pulau di Anambas tidak boleh dijual perseorangan. (dok. istimewa)
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pulau di Anambas Tidak Boleh Dijual Perseorangan

25 Juni 2025
Next Post
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok Pemkot Semarang)

Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dapur Aman, Kulkas Bersih: Mahasiswa KKN Bawa Edukasi Seru untuk Penghuni Kos
  • Prabowo Resmikan Bali International Hospital, Minta WNI Berobat di Dalam Negeri Tapi Presiden Pilih ke Swiss
  • Truk ODOL Ancaman Keselamatan Masyarakat di Jalan, Subsidi Tarif Tol Bisa Jadi Solusi
  • Mahasiswa KKN Undip Beri Penyuluhan Sanitasi dan Bahan Makanan di Indekos Tembalang
  • PBNU Prihatin atas Pesta Gay di Puncak: Minta Penegakan Hukum Lebih Tegas

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved