PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zainuddin, terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Robig mengaku masih aktif sebagai anggota Polri.
“Masih anggota Polri?” tanya Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.
“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig tegas di ruang sidang.
Belum Dipecat Karena Sidang Banding Etik Belum Digelar
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Robig belum dipecat dari kepolisian karena proses sidang banding kode etik belum selesai. Ia menyatakan bahwa status Robig saat ini masih menunggu hasil sidang etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Iya, Robig belum dipecat karena masih berproses sidang banding,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).
Sebagian Hak Sudah Dicabut, Gaji Masih Misteri
Meskipun belum diberhentikan secara resmi, Artanto menegaskan bahwa Robig telah kehilangan sebagian hak-haknya sebagai anggota Polri. Namun, ia enggan merinci apakah Robig masih menerima gaji atau tidak.
“Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Atasan yang Berhak Menghukum,” katanya.
Polda Jateng Bantah Tunda Sidang Banding
Menanggapi dugaan bahwa Polda Jateng sengaja menunda proses etik terhadap Robig, Kombes Artanto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tetap konsisten dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Polda tidak menunda-nunda. Kami konsen kasus ini, kami transparan,” ucapnya.
Namun, saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan sidang etik, Artanto hanya menyebut bahwa penjadwalan adalah kewenangan Propam.(CC-01)