Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aipda Robig Zainuddin Akui Masih Aktif di Polri Meski Jadi Tersangka Penembakan Gamma

CC-01 by CC-01
9 April 2025
in Nasional
0
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zainuddin, terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). Meskipun telah ditetapkan sebagai terdakwa, Robig mengaku masih aktif sebagai anggota Polri.

“Masih anggota Polri?” tanya Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari.
“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig tegas di ruang sidang.

Belum Dipecat Karena Sidang Banding Etik Belum Digelar

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa Robig belum dipecat dari kepolisian karena proses sidang banding kode etik belum selesai. Ia menyatakan bahwa status Robig saat ini masih menunggu hasil sidang etik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Iya, Robig belum dipecat karena masih berproses sidang banding,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Sebagian Hak Sudah Dicabut, Gaji Masih Misteri

Meskipun belum diberhentikan secara resmi, Artanto menegaskan bahwa Robig telah kehilangan sebagian hak-haknya sebagai anggota Polri. Namun, ia enggan merinci apakah Robig masih menerima gaji atau tidak.

“Soal hak-hak yang dikurangi saya komunikasi terlebih dahulu dengan Atasan yang Berhak Menghukum,” katanya.

Polda Jateng Bantah Tunda Sidang Banding

Menanggapi dugaan bahwa Polda Jateng sengaja menunda proses etik terhadap Robig, Kombes Artanto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tetap konsisten dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Polda tidak menunda-nunda. Kami konsen kasus ini, kami transparan,” ucapnya.

Namun, saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan sidang etik, Artanto hanya menyebut bahwa penjadwalan adalah kewenangan Propam.(CC-01)

Tags: Aipda Robig Zainuddinetik PolriGamma Rizkynata Oktafandykasus polisi tembak siswakode etik kepolisianPemecatan Polisipenembakan siswa SMKpolda jatengsidang PN SemarangTransparansi Hukum
Previous Post

Presiden Prabowo Siap Tampung 1.000 Warga Gaza: Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan

Next Post

Kuli Bangunan di Magetan Tewas Tertimpa Talut yang Sedang Dibangun

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi jenazah (dok. istimewa)

Kuli Bangunan di Magetan Tewas Tertimpa Talut yang Sedang Dibangun

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved