Panduga.id
Advertisement
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk Yeol

CC-01 by CC-01
4 April 2025
in Internasional
0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEOUL — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan yang dibacakan pada Jumat (4/4/2025) itu langsung berlaku dan menyatakan bahwa Yoon diberhentikan dari jabatannya secara permanen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan ini dibacakan oleh Pejabat Kepala Hakim Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung melalui siaran televisi nasional. Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar Moon saat membacakan amar putusan.

Pemilu Presiden Akan Digelar dalam 60 Hari

Dengan disahkannya pemakzulan ini, Korea Selatan kini diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember 2024. Ia dituduh melanggar Konstitusi dan hukum negara setelah mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Dalam kondisi darurat tersebut, Yoon memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen menolak keputusannya. Ia juga disebut memerintahkan penangkapan sejumlah politisi. Yoon telah membantah seluruh tuduhan itu.

Tiga Bulan Proses Pemakzulan

Proses pemakzulan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Setelah Majelis Nasional memutuskan pemakzulan, Yoon dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Perkara ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara final.

Dalam persidangan, Yoon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, seluruh hakim konstitusi sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Yoon telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan demokrasi di Korea Selatan.(CC-01)

Tags: Darurat Militer Korea SelatanMahkamah Konstitusi KorselPemakzulan Presiden Korea SelatanPemilu Presiden KoreaPolitik KorselYoon Suk Yeol
Previous Post

Terungkap Identitas Sejoli Ditemukan Tewas dalam Mobil di Surabaya, Diduga Keracunan AC

Next Post

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Related Posts

Anak-anak Gaza kelaparan karena blokade bantuan Israel (dok. AFP)
Internasional

Tragis! 67 Anak Tewas Akibat Kelaparan di Gaza, Blokade Israel Memicu Krisis Kemanusiaan

13 Juli 2025
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)
Internasional

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditahan Lagi atas Tuduhan Pemberontakan

10 Juli 2025
Pertandingan robot AI di China (dok. istimewa)
Internasional

China Gelar Pertandingan Sepak Bola Robot AI Pertama, THU Robotics Menang 5-3

9 Juli 2025
Perang Israel vs Iran memicu perang dunia ketiga (dok. istimewa)
Internasional

Iran dan Israel Saling Ucapkan Terima Kasih di PBB Usai Capai Gencatan Senjata

25 Juni 2025
Next Post
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya keluarga pasien hingga kritis (dok. istimewa)

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda
  • Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi
  • Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Sempat Lakukan Pemerasan ke Suami Korban
  • Satu Korban Tertimpa Joglo Ambruk di Boyolali Meninggal Dunia
  • Kebakaran Kandang Ayam di Temanggung, 17.800 Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved