Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Surat Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Kades Minta Maaf

CC-01 by CC-01
30 Maret 2025
in Nasional
0
Ilustrasi THR (dok. istimewa)

Ilustrasi THR (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BOGOR – Surat edaran yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf dan mengklarifikasi maksud surat tersebut.

Kades Klapanunggal: Surat Hanya Bersifat Imbauan

Dalam video yang beredar di media sosial, Ade Endang menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat surat edaran tersebut.

“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” kata Ade, Minggu (30/3).

Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan permintaan wajib. Namun, ia tetap meminta kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut.

“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” tuturnya.

Ade juga mengakui kesalahannya dan berharap kejadian ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” tambahnya.

Pemkab Bogor Turun Tangan, Inspektorat Diminta Selidiki

Menanggapi viralnya surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah turun tangan untuk menangani kasus ini.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat.

Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menyelidiki kasus ini guna memastikan langkah tegas yang harus diambil.

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Bupati Bogor Larang Perangkat Desa Minta THR

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2025 yang melarang ASN dan perangkat desa meminta THR.

“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran terkait dengan larangan permintaan THR secara eksplisit bagi ASN atau perangkat desa, serta yang melayani masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga etika birokrasi dan mencegah praktik pungutan liar dalam pemerintahan desa.(CC-01)

Tags: asnbogorKades KlapanunggalLarangan THRPemkab BogorTHR PerusahaanViral Media Sosial
Previous Post

Viral Keset Kaki Bertuliskan Ayat Al-Qur’an, PBNU Minta Polisi Selidiki

Next Post

Gempa Dahsyat di Myanmar Tewaskan 1.600 Orang, Penduduk Gali Reruntuhan dengan Tangan Kosong

Related Posts

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri

14 Mei 2025
Gubernur Bali I Wayan Koster tolak GRIB Jaya (dok. istimewa)
Nasional

GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban

14 Mei 2025
Sean warga negara Indonesia jadi tentara bayaran di Rusia (dok. istimewa)
Breaking News

Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia

14 Mei 2025
AKBP Reonald Simanjuntak selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Panggil Saksi Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir

13 Mei 2025
Next Post
Gempa bumi di Myanmar robohkan gedung pencakar langit di Thailand (dok. Reuters)

Gempa Dahsyat di Myanmar Tewaskan 1.600 Orang, Penduduk Gali Reruntuhan dengan Tangan Kosong

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved