Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Samarinda Jadi Tersangka Usai Lapor Polisi Gudang Miliknya Dikuasai Preman

CC-01 by CC-01
27 Maret 2025
in Daerah
0
Jimmy Koyongian jadi tersangka usai lapor polisi di Samarinda (dok. istimewa)

Jimmy Koyongian jadi tersangka usai lapor polisi di Samarinda (dok. istimewa)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SAMARINDA – Jimmy Koyongian, seorang warga Samarinda, justru ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah melaporkan penguasaan paksa properti miliknya oleh sekelompok preman. Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika seseorang berinisial HG beserta kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset Koyongian di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Properti dan Aset Diambil Paksa, Pelapor Malah Jadi Tersangka

Menurut Laura, kuasa hukum Koyongian, HG dan kelompoknya tidak hanya menguasai properti korban, tetapi juga 6 truk traktor Hino, 11 truk Colt Diesel, dan 39 gandengan trailer. Meski laporan sudah diajukan sejak September 2024, tidak ada perkembangan berarti.

Yang mengejutkan, laporan balik terhadap Koyongian justru diproses hanya dalam satu hari (14 Maret 2025) dan langsung masuk tahap penyidikan. “Ada ketimpangan serius. Laporan korban terbengkalai 6 bulan, sementara laporan lawan langsung diproses dalam sehari,” tegas Laura di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).

Indikasi Kriminalisasi dalam Sengketa Properti

Agus Amri, rekan kuasa hukum Koyongian, menilai kasus ini mengandung indikasi kriminalisasi. “Ini pola klasik dalam sengketa properti. Pihak yang dirugikan justru diframing sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain dugaan penguasaan aset, HG juga dilaporkan melakukan penggelapan dana Rp 95 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Meski bukti transaksi dilampirkan, hingga kini tidak ada tindakan hukum terhadap HG.

Polresta Samarinda Diminta Segera Tindak Pelaku

Tim kuasa hukum mendesak Polresta Samarinda untuk:

  1. Memproses laporan penguasaan paksa aset.
  2. Menetapkan HG dan dua rekannya sebagai tersangka.
  3. Mengusut tuntas dugaan penggelapan dana.

Jika tidak ada kejelasan, mereka akan eskalasi ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.

Respons Kapolresta Samarinda

Kombes Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, mengklaim penyidik bekerja profesional. “Saya belum tahu detail kasusnya, tapi tidak ada ketidakprofesionalan. Kami akan panggil saksi dan kaji bukti,” katanya di Mapolsek Kota Samarinda.(CC-01)

Tags: hukum tidak adilKasus Samarindakriminalisasipenguasaan paksa propertiPolresta Samarinda
Previous Post

Kemenhan Akan Lakukan Operasi Siber Melawan Pelemahan Pemerintah

Next Post

Teror Bangkai Tikus Berlanjut, Keluarga Jurnalis Tempo Ikut Jadi Korban Peretasan dan Doksing Rasis

Related Posts

Dirut PT DUM berinisial CWW ditahan Kejari Semarang atas dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif senilai Rp 13,8 miliar. (dok. istimewa)
Daerah

Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp 13,8 Miliar

11 Desember 2025
Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Next Post
Ilustrasi teror siber (dok. istimewa)

Teror Bangkai Tikus Berlanjut, Keluarga Jurnalis Tempo Ikut Jadi Korban Peretasan dan Doksing Rasis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut yang Tewaskan 22 Orang
  • Dirut PT DUM Ditahan Kejari Semarang, Diduga Korupsi Kredit Fiktif Rp 13,8 Miliar
  • Baru Beroperasi 5 Bulan, SPPG di Demak Berhenti Layani MBG Akibat Masalah Anggaran dari BGN
  • Anggaran dari BGN Belum Cair, Layanan MBG SPPG Demak Bintoro 1 Dihentikan Sementara
  • Ide Beli Hutan Indonesia Mengemuka di Media Sosial, Pandawara Group dan Denny Caknan Siap Donasi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved