Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 7 Pelaku Sindikat TPPO, Pekerja Migran Diimingi Gaji Rp 30 Juta

CC-01 by CC-01
6 Maret 2025
in Nasional
0
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Februari 2025. (dok. Humas Polri)

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Februari 2025. (dok. Humas Polri)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

, Selamatkan 127 Calon Pekerja Migran

PANDUGA.ID, TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tujuh pelaku sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang Februari 2025. Ketujuh tersangka tersebut adalah MF (43), IY (36), RF (31), S (53), Z (19), SP (37), dan MRL (52). Dalam operasi ini, sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara nonprosedural berhasil diselamatkan.

Modus Operandi Sindikat TPPO

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para pelaku berencana mengirimkan ratusan korban ke berbagai negara, termasuk Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Eropa. “Beberapa negara tujuan yang dominan adalah Timur Tengah, kemudian ada juga yang di kawasan Eropa, tepatnya di Yunani, serta di kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand dan Kamboja,” ujar Ronald di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Kamis (6/3/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, memaparkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengiming-imingi korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga atau pekerja di restoran dengan gaji menggiurkan. “Para tersangka ini menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji berkisar Rp 16 juta sampai Rp 30 juta per bulan,” kata Yandri.

Penyisipan Korban ke Rombongan Jemaah Haji dan Umroh

Salah satu korban, berinisial SS, bahkan diberangkatkan dengan cara disisipkan ke dalam rombongan jemaah haji dan umroh. Korban ini menggunakan pakaian yang menyerupai rombongan tersebut dan dibantu untuk dibuatkan ID card Siskopatuh (Sistem Komputer Sesi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). “Korban ini disisipkan seolah-olah dia adalah jemaah umrah,” jelas Yandri.

Tindakan Hukum terhadap Tersangka

Para tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Upaya Pencegahan dan Penyelamatan Korban

Kombes Ronald Sipayung menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penyelamatan korban akan terus dilakukan secara intensif. “Sepanjang Februari 2025, kami mencegah 127 orang CPMI yang nonprosedural dan akan berangkat ke luar negeri. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang,” ujarnya.(CC-01)

Tags: Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)Hukum TPPOModus Operandi SindikatPenyelamatan KorbanPenyisipan KorbanPerlindungan Pekerja MigranPolresta Bandara Soekarno-HattaRonald SipayungTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Yandri Mono
Previous Post

Viral Aliran Sesat di Maros Sulawesi Selatan, Pengikut Yakini Rukun Islam Ada 11

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina: Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)

Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina: Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved