Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Boyolali Tangkap Kades Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Teras Setelah 16 Tahun Buron

CC-01 by CC-01
6 Maret 2025
in Daerah
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap Maryoto, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. (dok. istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap Maryoto, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berhasil menangkap Maryoto, buronan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras tahun 2003-2006. Maryoto, mantan Kepala Desa Teras, ditangkap di tempat pelariannya di Kota Bandar Lampung setelah 16 tahun menjadi buronan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kronologi Penangkapan

Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan bahwa penangkapan Maryoto dilakukan pada Rabu (5/3/2025) di Jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. “Terkait dengan kegiatan hari ini, kami menangkap buronan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Maryoto,” ujar Yogi.

Maryoto telah menjadi buronan Kejari Boyolali selama 16 tahun setelah melarikan diri sebelum eksekusi hukuman dilaksanakan. “16 tahun pelarian, akhirnya dipaksa pulang,” kata Yogi.

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa Teras

Maryoto terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras saat menjabat sebagai Kepala Desa Teras pada tahun 2003-2006. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memutuskan Maryoto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada putusan pertama, Maryoto dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp 75 juta (subsider 2 bulan), dan membayar uang pengganti Rp 37 juta.

Namun, Maryoto mengajukan banding. Pada 20 Januari 2009, Pengadilan Tinggi meningkatkan hukuman menjadi 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta (subsider 2 bulan), dan uang pengganti turun menjadi Rp 19.350.000 (subsider 1 bulan kurungan). Maryoto kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permintaannya ditolak pada tahun 2009. “Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan Tinggi itu yang kita laksanakan,” imbuh Yogi.

Upaya Pelacakan dan Penangkapan

Setelah putusan kasasi, Kejari Boyolali berusaha mengeksekusi Maryoto, tetapi terpidana telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Yogi menjelaskan bahwa pada saat itu, KTP Maryoto belum berbasis elektronik, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

“Kebetulan kemarin, setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan mengamankan terpidana,” terang Yogi.

Eksekusi Hukuman

Setelah ditangkap, Maryoto diamankan di Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa kembali ke Boyolali untuk menjalani eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan. Tim Kejari Boyolali yang membawa Maryoto diperkirakan akan tiba di Boyolali pada Kamis pagi (6/3/2025).(CC-01)

Tags: Buronan 16 TahunEksekusi HukumanKasus Korupsi 2003-2006Kejari BoyolaliKorupsi Tanah Kas Desa Terasmahkamah agungMaryotoPenangkapan Bandar LampungPenegakan HukumPengadilan Negeri BoyolaliTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Pertama di Indonesia, UPH Luncurkan Fakultas Artificial Intelligence Siap Cetak Pemimpin Masa Depan di Era Digital

Next Post

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Migas ESDM 2018 Djoko Siswanto Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Migas ESDM 2018 Djoko Siswanto Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved