PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, termasuk saat pandemi Covid-19.
“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti,” ujar Burhanudin dalam keterangannya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil penyidikan kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun per tahun. Jika terbukti bahwa kejahatan ini dilakukan dalam situasi darurat pandemi, maka hukumannya akan lebih berat.
“Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” tegasnya.
Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan
Selain menekankan kemungkinan hukuman maksimal, Burhanudin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena berhubungan dengan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam ketahanan energi nasional.
Landasan Hukum Hukuman Mati bagi Koruptor
Dalam konteks hukum, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu tersebut mengacu pada kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19, yang ditetapkan melalui:
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Dengan dasar ini, apabila terbukti tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa pandemi, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.