Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina: Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati

CC-01 by CC-01
6 Maret 2025
in Nasional
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya ancaman hukuman mati bagi pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, termasuk saat pandemi Covid-19.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita lihat dulu nanti,” ujar Burhanudin dalam keterangannya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil penyidikan kasus ini, yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun per tahun. Jika terbukti bahwa kejahatan ini dilakukan dalam situasi darurat pandemi, maka hukumannya akan lebih berat.

“Tentu hukumannya akan lebih berat dan bisa hukuman mati,” tegasnya.

Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Selain menekankan kemungkinan hukuman maksimal, Burhanudin meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena berhubungan dengan penyalahgunaan tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam ketahanan energi nasional.

Landasan Hukum Hukuman Mati bagi Koruptor

Dalam konteks hukum, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu tersebut mengacu pada kondisi darurat, seperti saat pandemi Covid-19, yang ditetapkan melalui:

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Dengan dasar ini, apabila terbukti tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa pandemi, maka pelaku dapat dijatuhi hukuman mati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung berjanji akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

Tags: Dugaan KorupsiHukuman Mati Koruptorjaksa agungjampidsuskasus korupsikejaksaan agungKorupsi PertaminaMinyak MentahST BurhanudinTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 7 Pelaku Sindikat TPPO, Pekerja Migran Diimingi Gaji Rp 30 Juta

Next Post

Pertama di Indonesia, UPH Luncurkan Fakultas Artificial Intelligence Siap Cetak Pemimpin Masa Depan di Era Digital

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Universitas Pelita Harapan (dok. istimewa)

Pertama di Indonesia, UPH Luncurkan Fakultas Artificial Intelligence Siap Cetak Pemimpin Masa Depan di Era Digital

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved